Penerimaan Pajak Kripto per Juni 2024 Rp 331,56 miliar
Wednesday, 24 July 2024
JAKARTA. Sepanjang Januari-Juni 2024 pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari kegiatan perdagangan mata uang kripto atau cryptocurrency mencapai Rp 331,56 miliar.
Merujuk pada data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah tersebut telah melampaui capaian penerimaan pajak kripto sepanjang tahun 2023 yang tercatat hanya sebesar Rp 220,83 miliar.
Sebagai informasi, kegiatan pemungutan pajak kripto telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei tahun 2022. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Kemudian sepanjang tahun 2022 hingga 2024 ini jumlah penerimaan pajak kripto yang sudah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Jumlah penerimaan di masing-masing jenis pajak tersebut diketahui sebesar Rp 376,13 miliar dan Rp 422,71 miliar.
Berdasarkan ketentuannya, pengenaan PPh Pasal 22 dilakukan berdasarkan jual-beli aset kripto, jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan jasa mining. Sementara pengenaan PPN kripto dilakukan terhadap penghasilan dari perdagangan, PPMS dan penghasilan dari jasa mining.
Untuk PPN tarif yang dikenakan sebesar 0,11% jika PPMSE terdaftar di Bappepti dan 0,22% bila PPMSE tidak terdaftar di Bappepti. Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan dari perdagangan kripto dikenakan sebesar 0,1% jika pPMSE terdaftar di Bappepti dan 0,2% jika PPMSE tidak terdaftar di Bappepti. (ASP)