Pemerintah Siapkan Relaksasi Pajak Alat Kesehatan
Sunday, 07 July 2024
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas perpajakan berupa relaksasi untuk industri kesehatan. Tujuannya, agar harga alat-alat kesehatan di dalam negeri lebih terjangkau.
Mengutip bisnis.com, rencana tersebut bahkan sudah dibahas pada Rapat Internal pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa (2/7).
Menurut Budi, dengan diberikannya relaksasi perpajakan diharapkan arus kas atau cash flow perusahaan di bidang farmasi bisa semakin baik. Dengan cash flow yang baik, idealnya perusahaan punya beban finansial perusahaan juga berkurang.
Hitung-hitungannya sebagai berikut. Bila cash flow perusahaan tertunda antara 3-6 bulan, maka dampaknya beban bunga perusahaan akan berada di dalam rentang antara 5%-8%.
Implikasinya, maka Negara akan mengeluarkan lebih banyak uang daripada yang diterimanya. Meski demikian, pembicaraan tidak hanya terkait pemberian insentif tetapi juga mencakup aspek lain.
Beberapa diantaranya seperti tata kelola transaksi jual-beli, hingga faktor-faktor yang membuat inefisiensi lain, seperti biaya yang timbul. Budi juga mengatakan, ketika industri alat kesehatan tidak efisien, maka pada akhirnya pemerintah harus turun tangan.
Sementara mengutip cnbcindonesia.com, sebelumnya pemerintah mengungkapkan, harga obat-obatan di Indonesia lebih mahal lima kali lipat dari harga di luar negeri. Karenanya, pemerintah berharap harga obat dan alat kesehatan di Indonesia bisa setara.
Untuk bisa merealisasikan kebijakan ini, pemerintah yang meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan terus melakukan koordinasi. (ASP)