Susun KEM-PPKF 2025, Pemerintah Patok Tax Ratio 10,29% dari PDB
Friday, 24 May 2024
JAKARTA. Pemerintah mematok target rasio penerimaan perpajakan atas Produk Domestik Bruto (PBD) atau Tax Ratio di tahun 2025 berada di rentang antara 10,09%-10,29%.
Target itu tertuang di dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (20/5). Dokumen ini akan menjadi landasan pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2025.
Publikasi tersebut juga mengungkap sejumlah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pemerintah di tahun 2025 untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Pertama, dengan memperluas basis perpajakan lewat upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kedua, mendorong tingkat kepatuhan melalui penggunaan teknologi sistem perpajakan, memperluas sinergi, joint program serta penegakan hukum. Ketiga, menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.
Keempat, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha. Kelima, mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) sejalan dengan dinamika perekonomian.
Secara detil, pemerintah juga menyebut beberapa upaya teknis untuk mendorong penerimaan pajak. Misalnya, melanjutkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS), penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak, memperluas edukasi perpajakan dan penguatan aktivitas pengawasan.
Dalam melakukan pengawasan, pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) beserta Wajib Pajak Group, transaksi afiliasi dan ekonomi digital. Kemudian melakukan penegakan hukum melalui peningkatan kerja sama perpajakan internasional dan memanfaatkan digital forensic.
Dengan target penerimaan perpajakan yang ditetapkan tersebut, pemerintah berharap defisit APBN bisa berada di level 2,45% hingga 2,82% terhadap PDB. Target defisit tersebut dengan asumsi belanja negara berada di lvel 14,59%-15,18% terhadap PDB. (ASP)