Lakukan Pertukaran Informasi Kripto, Indonesia-Australia Teken Perjanjian Kerja sama
Sunday, 24 March 2024
JAKARTA. Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang timbul dari transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency, pemerintah Indonesia dan Australia melalui otoritas pajak kedua negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Australian Taxation Office (ATO), menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran informasi.
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dan Asisten Komisioner ATO Belinda Darling , pada Senin (22/4) di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Sementara itu, menurut Mekar sebetulnya kemitraan antara DJP dan ATO sudah terjalin sejak hampir dua dekade terakhir. Adapun kolaborasi yang dilakukan kali ini merupakan upaya kedua negara dalam mengimbangi perubahan global yang cepat di bidang Teknologi Informasi salah satunya penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang digital.
Dengan pertukaran informasi aset kripto tersebut, diharapkan kedua otoritas bisa mendapatkan informasi seputar aset kripto dengan lebih baik dan pada akhirnya, kepatuhan perpajakan di kedua negara bisa meningkat.
Sebagai informasi, Indonesia memang telah melakukan pemungutan pajak atas transaksi kripto sejak 1 Mei 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Adapun hingga saat ini, jumlah pajak kripto yang berhasil dikumpulkan DJP mencapai Rp 580,2 miliar yang terdiri dari penerimaan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger Rp273,69 miliar dan Rp306,52 miliar dari penerimaan PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sebelumnya, negara-negara G20 juga mengungkapkan berencana untuk melakukan informasi aset kripto antar negara. Bahkan, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Forum Global, tengah menyusun kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Selain itu, kerja sama antara DJP dengan ATO ini juga mencakup kolaborasi dalam modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui penyediaan asisten pajak virtual dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital.
Kedua otoritas juga sepakat untuk memperkuat fokus pada penguatan sistem perpajakan. Sehingga diharapkan akan terwujud sistem perpajakan adil dan turut berperan dalam pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi sehingga memberi dampak pada pembangunan di kedua negara. (ASP)