Tax Ratio 2025 Ditargetkan Antara 11,2%-12%, Lembaga Pajak Dibenahi
Monday, 22 April 2024
JAKARTA. Target rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Tax Ratio Indonesia pada tahun 2025 dipatok berada antara rentang 11,2% - 12%.
Target ini lebih tinggi dari realisasi Tax Ratio pada tahun 2023 dan target Tax Ratio pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang masing-masing sebesar 10,32% dan 10,12%.
Mengutip Kontan.co.id, angka target tersebut sebagaimana tertuang di dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
RKP merupakan dokumen yang disusun pemerintah sebagai landasan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk merealisasikannya adalah dengan membenahi lembaga perpajakan. Selain itu, juga dengan mendorong perbaikan sistem perpajakan di antaranya dengan implementasi Coretax System.
Coretax System selanjutnya akan dikelola berbasiskan data dan risiko serta interoperabilitas data. Interoperabilitas merupakan kemampuan suatu sistem elektronik dengan aplikasi yang berbeda sehingga bisa dilakukan dibagi pakaikan satu sama lain.
Langkah lainnya, adalah melakukan ekstensifikasi dan pengawasan pajak, terutama terhadap Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI). Di samping itu, pembagian insentif pajak juga akan didorong sehingga lebih tepat sasaran berdasarkan skala prioritas.
Adapun yang menjadi prioritas penerima insentif pajak pada tahun 2025 di antaranya, sektor pertanian, manufaktur, pariwisata dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). (ASP)