DJP Tegaskan, TER PPh 21 Bukan Jenis Pajak Baru
Tuesday, 30 January 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, bukan jenis pajak dan tidak menambah beban pajak baru.
Hal itu disampaikan otoritas pajak dalam utasnya yang diunggah pada akun media sosial X. Dalam unggahan tersebut, DJP juga memaparkan berbagai model dan simulasi penghitungan menggunakan TER PPh 21.
Ketentuan mengenai penggunaan formula TER PPh Pasal 21, sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2023. Sementara, ketentuan petunjuk pelaksanaannya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam simulasinya, DJP membandingkan penghitungan PPH Pasal 21 terutang menggunakan skema lama yang seluruhnya mengacu pada Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh dengan skema TER, untuk penghasilan Rp 15 juta dan 20 juta.
Hasil Penghitungan Sama
Setelah dilakukan simulasi, jumlah PPh terutang untuk masing-masing nominal penghasilan menggunakan dua skema penghitungan tetap sama.
"Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara saat berlakunya TER dan sebelum berlakunya TER," ujar DJP dalam salah satu unggahannya.
Meski demikian, dari hasil simulasi menggunakan TER PPh 21, dapat diketahui bahwa PPh terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.
Namun, DJP juga menyebut bisa saja kondisinya terjadi sebaliknya, yaitu PPh Pasal 21 terutang Desember lebih kecil dari PPh Pasal 21 terutang sebelum TER berlaku. (ASP)