Marketplace dan Pelapak Online Wajib Setor Data Impor ke Bea Cukai.
Monday, 09 October 2023
JAKARTA. Pemerintah wajibkan pelaku e-Commerce, khususnya penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Ruang lingkup penyelenggara PMSE yang dimaksud meliputi, pertama, pelaku retail online atau merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Kedua, lokapasar atau marketplace yang fungsinya sebagai penyedia sarana transaksi, baik sebagian atau seluruhnya, dalam satu sistem.
Bentuk lokapasar baik dalam platform aplikasi ataupun berupa website yang memberikan wadah bagi pedagang, untuk menawarkan barang atau jasa bagi merchant.
Impor Melebihi 1.000 Barang
Adapun kewajiban bermitra dengan DJBC itu berlaku hanya untuk penyelenggara PMSE yang melakukan impor di atas 1.000 barang kiriman dalam satu tahun.
Pengertian barang kiriman yang terkait dengan ketentuan ini meliputi barang yang dikirim melalui penyelenggara pos berupa Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Sementara bentuk kemitraan yang dilakukan meliputi pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) barang kiriman serta kemitraan lainnya.
Informasi dalam Katalog elektronik yang wajib dipertukarkan diantaranya, nama penyedia PMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang dan tautan uniform resource locators (URL) barang.
Sedangkan informasi dalam e-invoice yang wajib disampaikan yaitu; nama PPMSE, nama Penerima Barang, nomor e-invoice, tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), jenis mata uang, nilai tukar.
Kemudian informasi berupa nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi. Serta informasi tautan Uniform Resource Locators (URL) barang dan nomor telepon Penerima Barang.
Selanjutnya, data-data tersebut wajib disampaikan kepada DJBC melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), yaitu sistem komputer yang digunakan oleh DJBC, terkait pengawasan dan pelayanan kepabeanan. (ASP)