Aturan Teknis Mengenai Pajak Natura Akhirnya Dirilis
Wednesday, 05 July 2023
JAKARTA. Ketentuan teknis mengenai pajak atas natura atau kenikmatan akhirnya dirilis, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Beleid ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Kedua beleid itu, memang belum mengatur secara lengkap ketentuan pajak mengenai natura atau kenikmatan, sehingga perlu dilengkapi dengan aturan yang mengatur lebih rinci.
Adapun secara umum, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur beberapa hal. Pertama, menegaskan kembali bahwa imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Sebaliknya, di sisi penerima atau karyawan, natura atau kenikmatan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Kemudian, beleid tersebut juga menegaskan tentang natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai.
Fasilitas makan dan minuman tersebut dapat disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja untuk seluruh pegawai tanpa batasan nilai. Kemudian, bisa juga berbentuk kupon dalam hal pegawai tidak bisa mengakses makanan atau minuman tersebut secara langsung di tempat kerja.
Nilai kupon makanan dan minuman tersebut maksimal Rp 2 juta per bulan untuk setiap pegawai atau sebesar nilai makanan atau minuman yang disediakan perusahaan di tempat kerja bila nilainya di atas Rp 2 juta per pegawai per bulan.
Kedua, natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu oleh pemberi kerja atau pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja. Fasilitas itu meliputi sarana, prasarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,
Seabagai catatan, penetapan daerah tertentu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketiga, Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian natura atau kenikmatan ini terkait dengan kewajiban perusahaan dalam melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan pegawai seperti:
- Pakaian seragam
- Peralatan untuk keselamatan kerja
- Sarana antar jemput pegawai
- Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya
- Natura atau kenikmatan yang diterima terkait penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional
Keempat, pemerintah juga mengecualikan pengenaan PPH atas natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Jadi, dalam beleid yang terbaru ini Pemerintah telah menetapkan 11 jenis natura atau kenikmatan dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Hal tersebut diuraikan di dalam lampiran PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini.
Adapun batasan tersebut meliputi penerima dan nilai natura atau kenikmatan yang diberikan. Jadi jika suatu natura nilainya di atas nilai yang ditetapkan, selisihnya akan dikenai PPh.
Kelima, natura yang dikecualikan dari pengenaan PPh adalah natura atau kenikmatan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). (ASP)