JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberkan sejumlah dampak yang ditimbulkan dari normalisasi atau penurunan harga komoditas terhadap penerimaan pajak.
Sebagai informasi, target penerimaan pajak pada tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 1.718 triliun atau naik 16% dari target tahun lalu.
Dikutip dari bisnis.com, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dampak normalisasi harga komoditas terhadap penerimaan akan terjadi secara tidak langsung.
Melainkan akan melalui berbagai saluran. Pertama, penurunan harga komoditas akan memengaruhi sisi produksi perusahaan atau wajib pajak badan.
Jika itu terjadi, tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan meningkat. Imbasnya, setoran penerimaan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan tertekan.
Hanya saja, menurut Yon, hingga saat ini setoran PPh Pasal 21 relatif masih stabil. Menurut catatan Kemenkeu, hingga akhir Maret 2023, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 49,92 triliun atau naik 21,6% dari realisasi periode yang sama tahun 2022.
Bahkan, kenaikan penerimaan PPh 21 pada triwulan I 2023 itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada triwulan I 2022 yang hanya sebesar 18,8%.
Selain itu, menurunnya produksi korporasi dalam negeri juga akan mengakibatkan tertekannya penerimaan PPh Pasal 29, yaitu kurang bayar PPh yang terdapat di dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.
PPh kurang bayar ini merupakan selisih dari PPh terutang dari tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit pajak di tahun tersebut dan PPh pasal 25.
Menurut Yon, jika penurunan harga komoditas berlangsung lama dan mengganggu kinerja perusahaan, maka perusahaan akan mengajukan pengurangan PPh Pasal 29.
Meski begitu, hal ini tidak akan berdampak pada penerimaan pajak secara keseluruhan, karena wajib pajak tidak akan langsung mengurangi PPh mengingat sifatnya yang baru dibayarkan atas keuntungan tahun pajak sebelumnya. (ASP)