Rilis Aturan Baru, Pemerintah Pangkas Pajak Emas
Tuesday, 09 May 2023
Sejumlah ketentuan pajak terkait penyerahan emas diubah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Ketentuan ini meliputi penyerahan emas perhiasan, emas batangan serta termasuk perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata atau batu lainnya sejenis.
Sebelumnya, ketentuan pajak terkait penyerahan emas tertuang di dalam beberapa aturan seperti PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 serta PMK Nomor 30/PMK.03/2014.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan menyederhanakan pengenaan pajak atas emas, baik untuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
PPN Emas Perhiasan
Dengan adanya aturan anyar ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik pabrikan emas maupun pedagang emas menjadi lebih kecil dari sebelumnya.
Sebelumnya, tarif PPN atas emas perhiasan ditetapkan sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, yang ditetapkan 20% dari harga jual. Dengan kata lain, besaran PPN terutangnya sebesar 2% dari harga jual.
Dalam beleid terbaru, penyerahan emas dari Pengusahan Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atas hasil produksi sendiri kepada sesama pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu yang tarifnya ditetapkan 1,1% dari harga jual.
Sebagai informasi, besaran tarif itu, berasal dari penghitungan 10% dikali tarif PPN yang berlaku di UU PPN yaitu, 11%.
Sementara untuk penyerahan emas perhiasan dari PKP pabrikan emas perhiasaan untuk hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir dikenakan tarif PPN 1,65% dari harga jual atau 15% dari tarif PPN yang berlaku, 11%.
Kemudian, untuk penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada konsumen akhir dan pedagang emas perhiasaan lainnya juga dikenakan tarif PPN 1,1% dari harga jual, asalkan disertai faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Jika tidak disertai faktur pajak, penyerahan emas perhiasan dari pedagang kepada konsumen akhir dikenai tarif PPN sebesar 1,65% dari harga jual.
Selain itu, khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.
PPh Emas Perhiasan
Selain menjadi objek PPN, penyerahan emas perhiasan juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang dan dipungut saat penjualan dilakukan.
Namun, pengenaan PPh Pasal 22 tersebut berlaku untuk penyerahan emas perhiasan dari pabrikan kepada pedagang, bukan konsumen akhir dengan tarif yang ditetapkan sebesar 0,25% dari harga jual, lebih rendah dari tarif sebelumnya 0,45% dari harga jual.
Hal yang harus diperhatikan, pengenaan PPh Pasal 22 tersebut bukan bersifat final, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
PPN Emas Batangan
Pengenaan PPN atas penyerahan emas batangan sebetulnya masih sama dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Penyerahan emas batangan tersebut dikelompokkan ke dalam emas batangan untuk keperluan cadangan devisa, dalam hal ini wewenang Bank Indonesia dan penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa.
Untuk keperluan penguatan cadangan devisa, emas batangan tidak dikenai PPN. Namun, selain untuk keperluan penguatan cadangan devisa, emas batangan dikenai PPN dengan fasilitas PPN tidak dipungut.
PPh Emas Batangan
Ketentuan PPh atas emas batangan yang diatur di beleid terbaru mengalami perubahan di sisi tarif yang lebih rendah dari aturan lama.
Berdasarkan aturan terbaru, setiap penyerahan emas batangan dari pengusaha kepada selain konsumen akhir akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% harga jual.
Sebelumnya, sebagaimana diatur di PMK Nomor 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penyerahan emas batangan ditetapkan sebesar 0,45% dari harga jual.
Perhiasan Selain Emas
Selain mengatur mekanisme pemajakan atas emas perhiasan, beleid ini juga menegaskan ketentuan pajak atas penyerahan perhiasan selain emas. Termasuk batu permata dan batu-batu lainnya.
Adapun atas penyerahan perhiasan selain emas akan dikenakan PPN dengan tarif 1,1% dari harga jual dan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga jual. Pengenaan PPh Pasal 2 ini tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Pengenaan pajak ini tidak berlaku untuk penyerahan emas yang bukan emas kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Jasa Penyerahan Emas dan Perhiasan
Pemerintah juga mengaskan ketentuan PPN dan PPh atas kegiatan usaha berupa jasa yang terkait dengan penyerahan emas perhiasan, emas batangan dan perhiasan selain emas.
Jasa-jasa tersebut meliputi:
- Jasa modifikasi
- Jasa perbaikan
- Jasa pelapisan
- Jasa penyepuhan
- Jasa pembersihan
- Jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa di atas.
Jadi, atas pemberian jasa-jasa tersebut akan dikenakan PPN sebesar 1,1% dari penggantian jas. Sementara atas imbalan yang diterima akan dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung pihak yang membayarkan imbalan apakah berbentuk Orang Pribadi atau Badan. (ASP)