Inflasi Dongkrak Tarif Pajak Efektif Pekerja di Negara OECD
Thursday, 27 April 2023
JAKARTA. Tarif pajak efektif tenaga kerja di negara-negara anggota The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meningkat seiring dengan naiknya upah nominal dan laju inflasi pada tahun 2022.
Kenaikan tarif efektif pajak pegawai paling besar terjadi pada kelompok masyarakat yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Hal itu sebagaimana yang disampaikan OECD di dalam laporan terbarunya berjudul Taxing Wages 2023.
Menurut laporan yang dirilis pada Selasa (25/4) itu kenaikan upah nominal pegawai di negara OECD telah mendorong para pegawai ke golongan pajak yang lebih tinggi.
Tidak hanya itu, para pekerja di 32 negara-negara OECD juga harus menghadapi laju inflasi atau kenaikan harga yang tertinggi lebih dari 30 tahun, sehingga menggerus upah riil yang mereka terima.
Adapun laporan itu telah memperhitungkan kebijakan pajak yang berlaku di setiap negara, termasuk pemberian jaminan sosial dan tunjangan tunai yang diberikan pemerintah dalam meredam dampak kenaikan harga.
Hasilnya, rumah tangga berpenghasilan rendah dengan anak-anak paling rentan terhadap kenaikan tarif pajak efektif mereka, ketika sistem pajak dan tunjangan tidak sepenuhnya disesuaikan dengan inflasi.
Sementara rata-rata di seluruh OECD, tax wedge untuk orang tua tunggal yang berpenghasilan 67% dari upah rata-rata meningkat sebesar 1,6 poin persentase antara tahun 2021 dan 2022 menjadi 16,6%.
Peningkatan tahunan tax wedge rata-rata ini merupakan yang terbesar sejak tahun 2000 untuk salah satu dari delapan rumah tangga.
Kemudian, untuk pasangan berpenghasilan tunggal dengan dua anak yang mendapatkan upah rata-rata, potongan pajaknya rata-rata sebesar 25,6% pada tahun 2022 mencerminkan peningkatan sebesar 1,1 poin persentase dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan kenaikan terbesar untuk jenis rumah tangga ini sejak tahun 2000.