News
Tarik Investasi, Thailand Bebaskan Pajak Token

Thursday, 09 March 2023

Tarik Investasi, Thailand Bebaskan Pajak Token

JAKARTA. Pemerintah Thailand bebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penerbitan token atau aset digital berbasis teknologi bockchain oleh perusahaan, sebagai instrumen investasi.

Mengutip reuters, tujuan pemberian insentif ini untuk mendorong investasi alternatif, selain surat utang yang sudah lazim dipakai sebagai instrumen pendanaan.

Diperkirakan, akan ada investasi dalam bentuk token yang masuk ke Thailand senilai 128 miliar Bath atau setara dengan US$ 3,71 miliar selama dua tahun ke depan.

Merujuk Yahoo.com, dari proyeksi investasi yang masuk tersebut, nilai insentif pajak yang akan diberikan yang diperhitungkan sebagai potensi hilangnya pendapatan pajak mencapai  hampir US$1 miliar.

Penggunaan aset digital seperti cryprocurrency di negeri Gajah Putih memang terus meningkat. 

Baca Juga: Cegah Penghindaran Pajak, OECD Inisiasi Pertukaran Informasi Aset Kripto

Sebelumnya, Thai Securities and Exchange Commission (SEC) mengeluarkan peraturan tentang penyedia layanan aset virtual (VASP) yang memiliki layanan penyimpanan kripto pada Januari 2023.

Pada tahun lalu, SEC juga membatasi iklan berbasis crypto dan menginstruksikan  mereka untuk fokus pada risiko dan pengembalian aset digital.

Sebagai informasi, Bank Sentral Thailand juga hanya memeprbolehkan transaksi cryptocurrency sebagai komoditas bukan sebagai alat pembayaran karena dianggap akan memengaruhi stabilitas ekonomi. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.