Indonesia Terapkan Tarif Pajak Minimum 15% Tahun Depan
Friday, 17 February 2023
JAKARTA. Pemerintah berencana akan menerapkan ketentuan Pilar 2 konsensus pajak global atas transaksi digital yang mengatur mengenai pengenaan tarif pajak minimum efektif sebesar 15% untuk perusahaan-perusahaan multinasional dengan peredaran usaha di atas 750 juta euro setahun.
Selain itu, ketentuan Pilar 2 juga mengharuskan semua yurisdiksi yang menetapkan tarif efektif PPh atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9%, tunduk terhadap peraturan pajak atau Subject to Tax Rule (STR).
Meski demikian, menurut Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, untuk melaksanakan ketentuan tersebut Indonesia masih menunggu disepakatinya konsensus global.
Adapun saat ini negara-negara yang tergabung di dalam Inclussive Framework tengah menunggu implmetation framework pilar 2. "Kalau kondisinya lancar, kita akan menerapkannya di tahun 2024," ujar Mekar, Kamis (26/2).
Hal itu disampaikan Mekar dalam acara webinar bertajuk Bicara Pajak (BIJAK) yang diselenggarakan oleh MUC Consulting dengan tema "Implikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Pajak Internasional dan Transfer Pricing".
Terancam Dirugikan
Untuk itu, menurut mekar pihaknya saat ini tengah menyusun instrumen pajak minimum domestik atau Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), untuk mengakomodir ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Mekar menjelaskan meskipun sifatnya common aproach yang artinya bisa saja suatu yurisdiksi tidak menjalankannya, Indonesia akan sangat dirugikan apabila tidak turut serta menerapkan Pilar 2.
Sebab, pada Pilar 2 terdapat ketentuan pengenaan Top Up tax oleh negara asal suatu entitas, jika dikenai tarif PPh efektif di bawah 15%. Top Up tax akan dikenakan sebesar selisih antara tarif pajak efektif yang berlaku di suatu negara dengan tarif pajak minim 15%.
Apalagi, hingga saat ini sudah ada 137 negara yang sudah sepakat menerapkan Pilar 2. (ASP)