Kemampuan Pemerintah Memungut PPN Terbatas, Ini Penyebabnya
Tuesday, 31 January 2023
JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikukur oleh Value Added Tax (VAT) Gross Collection Ratio, dinlai membaik.
Sebagai informasi, angka VAT Gross Collection Ratio yang dihitung berdasarkan perbandingan realisasi penerimaan PPN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) konsumsi rumah tangga atas dasar harga berlaku yang dikalikan tarif PPN.
Mengutip Kontan.co.id, nilai VAT Gross Collection Ratio pada kuartal III 2022 jika mengacu pada tarif PPN 10%, sebesar 67,1%. Sementara jika menggunakan asumsi tarif 11% nilainya sebesar 73,81%.
Angka VAT Gross Collection Ratio tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka pada periode yang sama tahun 2021 yang sebesar 59,65%.
Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, memang sulit bagi pemerintah untuk mencapai angka VAT Gross Colection Ratio 100%. Karena terbatasnya kemampuan pemerintah untuk memungut PPN.
Hal itu disebabkan karena beberapa faktor. Pertama, tidak semua transaksi penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN. Terutama transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selain itu, terbatasnya kemampuan memungut PPN karena adanya insentif pajak yang diberikan. Misalnya, di masa pandemi Covid-19 ketika pemerintah memberikan beragam insentif, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan dan properti. Juga ada insentif lain yang diberikan, yaitu fasilitas pembebasan PPN untuk barang-barang penanggulangan pandemi. (ASP)