DJP Minta WP Sabar Tunggu PMK Soal Pemotongan Natura
Friday, 27 January 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk bersabar dalam menunggu kepastian terkait ketentuan pajak atas natura atau kenikmatan.
Pasalnya, hingga kini aturan pelaksanaan mengenai pajak natura atau kenikmatan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, harus menunggu beleid pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal itu disampaikan penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dian Anggraeni dalam acara webinar perpajakan bertajuk Bicara Pajak (BIJAK) yang diselenggarakan oleh MUC Consulting pada Kamis (26/1).
Dalam kesempatan itu, Dian menjelaskan ketentuan pemotongan natura atau kenikmatan sebagaimana yang diatur di PP 55/2022 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sementara khusus untuk pemberian natura atau kenikmatan yang dilakukan pada tahun 2022, bisa dilakukan melalui mekanisme self assesment melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Meski pemotongan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, ketentuan tersebut belum bisa dilaksanakan. Sebab, ada beberapa hal yang pengaturannya belum jelas.
Misalnya, mengenai daftar natura atau kenikmatan yang bukan termasuk objek pajak. Khususnya untuk bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
Serta ketentuan mengenai jenis natura atau kenikmatan di daerah tertentu yang juga dikecualikan dari objek PPh. "Penyusunan PMK mengenai natura atau kenikmatan ini menjadi prioritas kami di DJP, karena akan menyinggung banyak sekali proses bisnis," ujar Dian.
Meski demikian, Dian mengimbau wajib pajak untuk tetap bisa melaksanakan kewajibannya terkait natura atau kenikmatan ini berdasarkan PP 55 Tahun 2022, semaksimal mungkin.
Dalam kesempatan tersebut, Senior Manajer Divisi Dispute MUC Consulting Winni Hidayanti mengungkapkan, sebaiknya DJP bisa segera memberikan kejelasan mengenai ketentuan natura atau kenikmatan ini.
Selain itu, Winni juga berharap DJP bisa memberikan jalan tengah bagi wajib pajak yang sudah menerima natura atau kenikmatan di tahun 2022.
Karena jika berdasarkan ketentuan, harus dipenuhi secara self-assesment bersamaan dengan pembetulan SPT tahunan PPh Tahun 2022. "Ketika ada pembetulan kami berharap tidak ada sanksinya," ujar Winni.
Lebij jauh Winni, menyarankan kepada wajib pajak agar memaksimalkan pemberian benefit in cash dibandingkan benefit in kind alias natura atau kenikmatan, agar terhindar dari kebingungan. (ASP)