JAKARTA. The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan, dampak implementasi dua pilar pemajakan digital dalam meningkatkan pendapatan global membengkak atau lebih tinggi dari ekspektasi semula.
Dalam kajian terbaru, OECD menyebut pelaksanaan Pilar satu dan Pilar dua dalam konsensus pajak digital akan memberikan tambahan pendapatan bagi perusahaan global mencapai antara US$ 420 miliar.
Dengan rincian, khusus penerapan Pilar dua yang terkait ketentuan pajak minimum global sebesar 15%, akan menambah pendapatan perusahaan di dunia sebesar US$ 220 miliar atau setara dengan 9% pendapatan pajak penghasilan dari perusahaan global.
Sedangkan, penerapan pilar satu yang terkait pembagian hak pemajakan atas pendapatan perusahaan multinasional akan menambah revenue perusahaan di dunia antara US$ 200 miliar.
Penerimaan Pajak Meningkat
Dalam keterangan tertulisnya, OECD mengaku sebelumnya dalam analisis yang dilakukan pada Oktober 2020, penerapan Pilar satu hanya akan menambah penghasilan perusahaan di dunia sebesar US$ 150 miliar dan pilar dua sebesar US$ 125 miliar.
Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengatakan, dari penerapan kedua pilar tersebut, negara yang berpenghasilan rendah dan menengah akan mendapatkan keuntungan terbesar.
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa reformasi yang cepat, efisien dan luas dapat menstabilkan sistem perpajakan internasional dan meningkatkan kepastian pajak.
Di samping itu juga bisa mencegah proliferasi pajak layanan digital sepihak dan meminimalisir timbulnya sengketa pajak dan perdagangan yang berdampak buruk pada ekonomi dunia. (ASP)