Kemenkeu Kembali Terbitkan Surat Utang Penempatan Dana PPS
Friday, 13 January 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan bakal menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) kembali yang dikhususkan untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (SUN).
Secara spesifik, wajib pajak yang dapat membeli SUN ini yang telah berkomitmen dan merealisasikan pengalihan harta dari luar negeri ke wilayah Republik Indonesia atau repatriasi.
Mengutip keterangan tertulis DJPPR, terdapat dua seri SUN yang akan diterbitkan perdana melalui skema private placement.
Pertama seri FR0099, yaitu SUN yang bermata uang rupiah dengan jatuh tempo pada 15 Januari 2029 dengan tingkat kupon tetap atau fixed rate dan rentang yield yang ditawarkan antara 6,15% hingga 6,60%. Sementara penetapannya akan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2023.
Kedua, seri USDFR0003, yaitu SUN yang berbentuk mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) yang jatuh tempo pada 15 Januari 2032, memiliki fixed rate atau kupon tetap 3,0000% dengan rentang yield antara 4,55%-4,95%.
Adapun tanggal transaksi untuk kedua jenis SUN ini yaitu pada Selasa (24/1) dan untuk waktu setelmen-nya pada Jumat (27/1).
Pemesanan kedua seri surat utang ini bisa dilakukan melalui Dealer Utama di pasar perdana secara private placement.
Perpindahan Investasi
Sebetulnya batas waktu realisasi investasi untuk peserta PPS sudah berakhir pada 30 September. Adapun penawaran SUN baru ini hanya diperuntukkan untuk perpindahan investasi.
Adapun perpindahan investasi dapat dilakukan wajib pajak peserta PPS atas hartanya yang sudah direpatriasi selama lima tahun, mulai tahun 2023 hingga 2028. Selama, harta tersebut tetap berada di wilayah Republik Indonesia.
Rencananya pembelian SBN akan ditawarkan pemerintah secara periodik, setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. Untuk tahun 2023, DJPPR Kementerian Keuangan sudah menetapkan penerbitan SUN akan dilakukan selama lima periode.
Untuk periode pertama sudah diumumkan pada Jumat (13/1). Sedangkan untuk periode kedua akan diumumkan pada 10 Maret 2023, periode ketiga pada 12 Mei 20223, Periode keempat pada 7 Juli 2023 dan Periode Kelima pada 15 September 2023.
Selain SUN, pemerintah juga akan kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara untuk wajib pajak peserta PPS. Rencananya, untuk tahun 2023, pemerintah akan menerbitkannya sebanyak empat kali dan akan diumukan pada 15 Februari, 5 April, 7 Juni dan 16 Agustus 2023. (ASP)