JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyederhanakan cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak atas penghasilan karyawan.
Nantinya, penghitungan PPh Pasal 21 akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang akan dikalikan langsung dengan penghasilan bruto karyawan.
Meski dikalikan dengan penghasilan bruto, penggunaan TER juga sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak.
Penghitungan menggunakan rumus ini tidak berlaku untuk masa pajak terakhir. Jadi, jika selama ini masa pajak berakhir di bulan Desember, maka penghitungan TER hanya akan dikenakan terhadap penghasilan bruto Januari-November.
Sementara untuk masa pajak Desember akan menggunakan penghitungan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) PPh, dengan memperhitungkan jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Wajib Tahu, Beberapa Tunjangan Karyawan Ternyata Kena Pajak
Penghitungan ini berlaku untuk setiap karyawan, baik karyawan tetap, karyawan tidak tetap, pensiunan serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian republik Indonesia (Polri).
Mengutip cnbcIndonesia.com, penggunaan TER dinilai akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.
Aturan Segera Terbit
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut aturan terkait penggunaan TER akan diterbitkan secepatnya. "Baru akan berlaku jika aturannya sudah diterbitkan," ujarnya, Kamis (12/1).
DJP menyebut ada tiga tujuan utama penggunaan TER dalam menghitung PPh Pasal 21. Pertama, memberikan kemudahan wajib pajak. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, memudahkan otoritas pajak dalam membangun sistem perpajakan yang mampu memvalidasi atas penghitungan wajib pajak. (ASP)