News
Kembali Mundur, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pajak Karbon Tahun 2025

Friday, 14 October 2022

Kembali Mundur, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pajak Karbon Tahun 2025

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengungkapkan implementasi pengenaan pajak karbon akan dilakukan mulai tahun 2025. 

Sebelumnya, pemerintah sudah dua kali menunda pelaksanaan kebijakan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu.

Skenario awal, pajak karbon sedianya berlaku pada 1 April 2022 namun karena belum siap, pemerintah menundanya hingga tanggal 1 Juli 2022 yang akhirnya tidak bisa direalisasikan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, penerapan pajak karbon tahun 2025 itu akan pararel dengan perdagangan karbon.

                Baca Juga: 4 Aturan Turunan Tentang Pajak Karbon Disiapkan, Ini Daftarnya!

Skema Cap and Tax

Jika merujuk pada UU HPP, tarif pajak karbon yang akan dikenakan paling rendah sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Sementara itu, pengenaan pajak karbon kan menggunakan dua mekanisme, yaitu pertama menetapkan batas emisi yang boleh dilakukan oleh setiap industri dan mekanisme tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Kedua skema ini disebut juga sebagai skema cap and tax yaitu skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara.

                Baca Juga: Invasi Rusia, Inflasi, dan Simalakama Booming Harga Minyak

Mengutip Kontan.co.id, pengenaan pajak karbon ini dilakukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca atau mencapai target net zero emission di tahun 2060. Hanya saja, pemerintah tidak menjelaskan mengapa implementasi pajak karbon harus ditunda hingga tahun 2025.

Terganjal Kondisi Ekonomi

Sementara dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan pajak karbon tergantung pada beberapa faktor, salah satunya kondisi ekonomi. Saat ini, dianggap belum tepat menerapkan pajak karbon karena dunia tengah menghadapi krisis energi dan lonjakan inflasi.

Bahkan, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin bilang, penerapan pajak karbon juga tergantung pada kesiapan regulasi yang masih disusun. Setidaknya ada tiga roadmap yang tengah disiapkan seperti roadmap carbon tax, roadmap energy trasition dan roadmap carbon market.

 


Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.