JAKARTA. Penyelenggara transaksi mata uang digital atau cryptocuyrrency, kini bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui aplikasi e-SPT.
Mengutip Bisnis.com, aplikasi yang dimaksud adalah e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan sudah bisa digunakan mulai pelaporan masa pajak Oktober 2022.
Selain untuk pelaporan PPN atas transaksi kripto aplikasi e-SPT juga bisa dipergunakan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi serta semua yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, selain instansi pemerintah.
Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak baru, yang dirilis pada 14 September 2022.
Menurut Suryo dalam beleid tersebut wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi e-SPT versi lama akan diberi kesempatan untuk memilih, apakah akan beralih ke versi baru atau tetap memakai e-SPT PPN 1107 PUT versi lama.
Jika, wajib pajak memilih menggunakan e-SPT versi teranyar, aplikasi e-SPT lama tidak bisa dipakai lagi dan tidak bisa menyampaikan SPT masa PPN secara langsung. Dengan kata lain wajib menggunakan e-SPT.
Sementara jika memilih menggunakan aplikasi e-SPT versi lama, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Realisasi Penerimaan PPN Kripto
Ketentuan mengenai pemungutan PPN atas transaksi cryptocurrency tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan kemudian diturunkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022.
Baca Juga: Bukan Alat Tukar, Alasan Mata Uang Kripto Kena PPN
Di dalam beleid tersebut, setiap transaksi mata uang kripto wajib dipungut PPN mulai 1 Mei 2022. Selain untuk mewujudkan pengenaan pajak yang adil bagi semua aktivitas ekonomi, pengenaan ajak kripto juga bisa mendorong penerimaan negara dari ekonomi digital.
Mengutip cnnindonesia.com, sejak ketentuan pemungutan berlaku hingga akhir Agustus 2022, pemerintah sudah menerima setoran pemungutan PPN dari transaksi mata uang kripto sebesar Rp 65,99 miliar.
Di samping itu, pemerintah juga sudah menerima pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi cryptocurrency sebesar Rp 60,76 miliar. Dengan demikian total pajak yang berhasil dikumpulkan dari transaksi kripto mencapai Rp 126,75 triliun. (ASP).