Kurangi Beban Masyarakat, Jerman Pangkas Tarif PPN Gas Alam
Monday, 22 August 2022
JAKARTA. Pemerintah Jerman memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas gas alam dari 9% menjadi 7% untuk sementara. Kebijakan ini mulai berlaku mulai Oktober 2022 hingga Maret 2024.
Mengutip www.dw.com, keputusan ini dilakukan menyusul naiknya harga jual gas alam, sebagai dampak dari perang antara Rusia-Ukraina yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.
Baca Juga: Transfer Pricing & Nasib Konsensus Pajak Global di Tengah Konflik Geopolitik
Konflik yang terjadi di semenanjung Krimea itu, berdampak pada penghentian pasokan gas dan sejumlah komoditas energi dari Rusia ke negara-negara Eropa.
Mengutip katadata.com, selain berujung pada naiknya harga jual grosir gas alam penghentian pasokan juga membuat konsumen di Jerman harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menopang perusahaan energi.
Baca Juga: Invasi Rusia, Inflasi, dan Simalakama Booming Harga Minyak
Kanselir Jerman Olaf Schoolz mengatakan gas merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat Jerman. Sehingga, kenaikan harga yang terjadi menjadi beban yang besar bagi masyarakat Jerman.
Selain menurunkan tarif PPN atas gas alam, pemerintah Jerman juga akan mengeluarkan kebijakan lainnya. Termasuk dengan membatasi konsumsi sebelum memasuki musim dingin. (ASP)