News

Kurangi Beban Masyarakat, Jerman Pangkas Tarif PPN Gas Alam

Monday, 22 August 2022

Kurangi Beban Masyarakat, Jerman Pangkas Tarif PPN Gas Alam

JAKARTA. Pemerintah Jerman memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas gas alam dari 9% menjadi 7% untuk sementara. Kebijakan ini mulai berlaku mulai Oktober 2022 hingga  Maret 2024.

Mengutip www.dw.com, keputusan ini dilakukan menyusul naiknya harga jual gas alam, sebagai dampak dari perang antara Rusia-Ukraina yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.

Baca Juga: Transfer Pricing & Nasib Konsensus Pajak Global di Tengah Konflik Geopolitik

Konflik yang terjadi di semenanjung Krimea itu, berdampak pada penghentian pasokan gas dan sejumlah komoditas energi dari Rusia ke negara-negara Eropa.

Mengutip katadata.com, selain berujung pada naiknya harga jual grosir gas alam penghentian pasokan juga membuat konsumen di Jerman harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menopang perusahaan energi.

Baca Juga: Invasi Rusia, Inflasi, dan Simalakama Booming Harga Minyak

Kanselir Jerman Olaf Schoolz mengatakan gas merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat Jerman. Sehingga, kenaikan harga yang terjadi menjadi beban yang besar bagi masyarakat Jerman.

Selain menurunkan tarif PPN atas gas alam, pemerintah Jerman juga akan mengeluarkan kebijakan lainnya. Termasuk dengan membatasi konsumsi sebelum memasuki musim dingin. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.