Enam Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun ini
Thursday, 30 June 2022
JAKARTA. Sebanyak enam provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keenam pemerintah provinsi tersebut di antaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Mengutip kompas.com, program pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang terutang saja. Adapun, pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan setiap tahun dan setiap lima tahun.
Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya. Masing-masing pemerintah daerah menjalankan program tersebut dalam waktu yang beragam.
Provinsi Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Secara rinci, fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Jawa Barat meliputi, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, BBNKB kedua dan tunggakan pajak kendaraan tahun kelima.
Provinsi Jawa Timur
Pemerintah provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022, yang terdiri dari pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan BBNKB pertama, kedua dan seterusnya. Pemutihan pajak ini juga berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di dalam maupun di luar provinsi Jawa Timur.
Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022, yang meliputi pembebasan denda pajak kendaraan, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Provinsi Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan BBNKB serta kadaluwarsa pajak dari 4 Maret hingga 31 Mei 2022.
Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 sejak tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, berupa pembebasan denda, keringanan tunggakan pajak kendaraan, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara, turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, atau waris.