News
Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Terhadap Deterjen, Ban Karet, LPG Hingga BBM

Monday, 20 June 2022

Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Terhadap Deterjen, Ban Karet, LPG Hingga BBM

JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji mengenakan cukai terhadap produk deterejen, Ban Karet, Liquid Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Pemerintah menganggap pengenaan cukai terhadap barang-barang tersebut untuk menekan konsumsi, sehingga bisa memenimalisir dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan.

Mengutip Kontan.co.id, rencana tersebut tidak akan dilakukan dalam jangka pendek ini, minimal baru bisa dilakukan lima tahun mendatang. Pemerintah beralasan kajian atas rencana tersebut memerlukan waktu yang panjang.

Selain itu, pemerintah juga perlu melibatkan banyak pihak yang berkepentingan dengan semua produk tersebut. 

Langkah itu seperti yang dilakukan pemerintah ketika menyusun kebijakan pengenaan cukai terhadap kantong plastik. 

Sebelumnya, perlu waktu tidak kurang dari tujuh tahun untuk menghasilkan regulasi pengenaan cukai plastik yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun, setelah regulasinya terbit pemerintah belum juga mulai memungut cukai atas kantong plastik. Bahkan, implementasi aturan tersebut yang direncanakan  berlaku mulai Juli 2022, harus mundur ke tahun 2023.

Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana memungut cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan. Mengutip bisnis.com, potensi penerimaan cukai dari plastik dan minuman bergula dalam kemasan mencapai Rp13,52 triliun per tahun.

Hingga saat ini baru tiga barang yang dikenai cukai di antaranya hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.