JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji mengenakan cukai terhadap produk deterejen, Ban Karet, Liquid Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah menganggap pengenaan cukai terhadap barang-barang tersebut untuk menekan konsumsi, sehingga bisa memenimalisir dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan.
Mengutip Kontan.co.id, rencana tersebut tidak akan dilakukan dalam jangka pendek ini, minimal baru bisa dilakukan lima tahun mendatang. Pemerintah beralasan kajian atas rencana tersebut memerlukan waktu yang panjang.
Selain itu, pemerintah juga perlu melibatkan banyak pihak yang berkepentingan dengan semua produk tersebut.
Langkah itu seperti yang dilakukan pemerintah ketika menyusun kebijakan pengenaan cukai terhadap kantong plastik.
Sebelumnya, perlu waktu tidak kurang dari tujuh tahun untuk menghasilkan regulasi pengenaan cukai plastik yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun, setelah regulasinya terbit pemerintah belum juga mulai memungut cukai atas kantong plastik. Bahkan, implementasi aturan tersebut yang direncanakan berlaku mulai Juli 2022, harus mundur ke tahun 2023.
Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana memungut cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan. Mengutip bisnis.com, potensi penerimaan cukai dari plastik dan minuman bergula dalam kemasan mencapai Rp13,52 triliun per tahun.
Hingga saat ini baru tiga barang yang dikenai cukai di antaranya hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. (asp)