News
OECD: 2060 Sampah Plastik Naik Tiga Kali Lipat, Pengenaan Cukai Harus Diperluas

Monday, 06 June 2022

OECD: 2060 Sampah Plastik Naik Tiga Kali Lipat, Pengenaan Cukai Harus Diperluas

JAKARTA. The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut dunia akan dipenuhi sampah plastik jika negara-negara tidak segera mengeluarkan kebijakan yang radikal.

Menurut catatan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi dunia itu, jumlah sampah plastik akan meningkat tiga kali lipat, dari 460 juta ton pada tahun 2019 menjadi 1.231 juta ton pada tahun 2060.

Bahkan, untuk negara-negara anggota OECD produksi sampah plastik akan mencapai 238 kilo gram (kg) rata-rata per orang pada tahun 2060, lebih tinggi dibandingkan negara-negara non-OECD yang sebesar 77 kilo gram rata-rata per orang.

Prediksi itu diungkapkan OECD dalam laporannya yang berjudul Global Plastics Outlook: Policy Scenarios to 2060. Dalam laporan yang dirilis pada 3 Juni 2022 itu, OECD juga menyebut pertumbuhan lebih cepat akan terjadi di negara-negara berkembang seperti di Afrika dan Asia. 

Proyeksi ini telah memperhitungkan potensi berkurangnya produksi sampah plastik karena penggunaan plastik daur ulang serta adanya pergeseran kegiatan ekonomi yang berbasiskan teknologi. 

Kedua hal itu diperkirakan bisa mengurangi penggunaan plastik sebanyak 16% dari jumlah plastik yang biasanya digunakan untuk menciptakan kegiatan ekonomi sebesar US$ 1.

OECD juga menyebut, penghitungan itu sudah memperkirakan jumlah sampah plastik yang dibuang ke tempat penimbunan atau dibakar di ruang terbuka  yang turun dari 20% dan 50% dari jumlah sampah menjadi hanya 15% dan 22% dari total jumlah sampah.

Perluas Cakupan Cukai Plastik

Untuk meredam pertumbuhan jumlah sampah plastik itu, OECD menyarankan kepada seluruh negara untuk melakukan berbagai kebijakan. Termasuk di antaranya penerapan cukai atas plastik, termasuk kemasan. Selain itu, skema tanggung jawab produsen plastik juga harus diperluas. 

Di sisi yang lain, pihak-pihak yang bersedia menggunakan produk plastik daur ulang juga harus mendapatkan insentif. Negara-negara juga dinilai perlu untuk meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah dan meningkatkan tingkat pengumpulan sampah.

Indonesia Tunda Pengenaan Cukai Plastik

Pemerintah Indonesia sebetulnya sudah menetapkan akan mengenakan cukai atas kantong plastik. Hanya saja, kebijakan yang tadinya akan diterapkan pada tahun ini diputuskan untuk ditunda.

Padahal, pemerintah sudah memperhitungkan dampak kebijakan ini terhadap penerimaan negara. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mencantumkan akan ada tambahan penerimaan sebesar Rp 1,9 triliun.

Estimasi ini dihitung dengan asumsi tarif cukai kantong plastik yang akan dikenakan sebesar Rp 200 per lembar.

Mengutip kontan.co.id, penundaan itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang masih dipenuhi ketidakpastian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

OECD dalam laporannya juga sudah memperkirakan dampak pengenaan cukai plastik terhadap seluruh kemasan plastik dan berbagai kebijakan lain, dapat menekan pertumbuhan ekonomi yang menggunakan acuan Produk Domestik Bruto (PDB).

Ada dua skenario yang digunakan OECD dalam menghitung dampak kebijakan pengurangan sampah plastik ini terhadap penurunan PDB. 

Pertama, jika kebijakan fiskal dan peraturan lainnya diterapkan hanya oleh negara anggota OECD akan mengurangi sampah plastik hingga 20% dan akan menurunkan PDB global sebesar 0,3%.

Sementara pada skenario kedua, jika kebijakan fiskal dan aturan-aturan tersebut diterapkan di seluruh dunia, maka akan mengurangi sampah plastik hingga 33%, namun PDB global akan tergerus sebesar 0,8%. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.