Insentif Pajak Impor Alkes Disetop
Friday, 03 June 2022
JAKARTA. Fasilitas pajak atas impor alat kesehatan akan disetop, setelah masa berlakunya habis pada akhir Juni 2022. Artinya, insentif yang telah diberikan sejak tahun 2020 itu tidak akan diperpanjang.
Adapun fasilitas yang dimaksud adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk produk-produk kesehatan yang diperlukan untuk menangani penyebaran Covid-19.
Mengutip kontan.co.id, penghentian itu dilakukan karena melandainya kasus Covid-19 di tanah air. Menurut catatan pemerintah, kebutuhan impor alat-alat kesehatan seperti vaksin, oksigen, hingga masker itu hanya melonjak ketika kasus Covid-19 meningkat.
Sebelumnya, terdapat 26 jenis barang yang terbagi ke dalam lima kelompok saja yang mendapat fasilitas tersebut. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021.
Beleid tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yaitu, PMK Nomor 34/PMK.04/2020.
Pemerintah memastikan, ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri akan terjaga meski tidak ada lagi fasilitas pajak yang diberikan. Salah satunya dengan mendorong produksi dalam negeri.
Penghentian fasilitas pajak atas alat kesehatan ini menambah daftar panjang insentif pajak terkait pandemi yang akan disetop, seperti: pertama, pengurangan angsuran hingga 50% pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 kepada 156 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 72 KLU. Ketiga, PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Pemberian semua fasilitas tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 tahun 2022 yang dirilis pada 25 Januari 2022. Beleid tersebut merupakan perubahan dari 9/PMK.03/2021 yang terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021. (asp)