Bukan Alat Tukar, Alasan Mata Uang Kripto Kena PPN
Thursday, 14 April 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengungkapkan alasan pemerintah yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilain (PPN) atas transaksi mata uang kripto. Diantaranya, karena mata uang digital itu tidak dianggap sebagai niali tukar di Indonesia, melainkan sebagai komoditas perdagangan.
Mengutip bisnis.com, karena dianggap sebagai komoditas maka pemerintah mengelompokannya sebagai barang kena pajak berwujud yang harus dikenai PPN. Hal ini agar ada perlakuan yang sama dengan komoditas dan barang kena pajak lainnya.
Adapun perlakuan cryptocurrency sebagai komoditas tersebut mengacu pada ketentuan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Pemungutan PPN atas transaksi mata uang kripto diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku pada 1 April 2022.
Mengacu pada ketentuan tersbeut, pemungutan PPN kepada PPMSE yang memfasilitasi transaksi kripto, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri. Pemungutan PPN atas transaksi aset kripto melalui PPMSE tidak melihat status PKP penjual.
Kriteria PPMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN minimal melayani transaksi jual-beli dan tukar-menukar aset kripto menggunakan sistem pembayaran dompet elektronik atau electronic wallet. (asp)