Kenaikan PPN Berdampak ke Penyerahan Barang Pertanian & Pupuk Bersubsidi
MUC Tax Research Institute
|
Wednesday, 13 April 2022
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat tahun 2025 turut berdampak ke sektor pertanian, khususnya terkait penyerahan barang hasil pertanian dan pupuk bersubsidi.
Besaran PPN atas penyerahan kedua komoditas tersebut otomatis ikut naik seturut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/PMK.03/2022 dan PMK No.66/PMK.03/2022, yang masing-masing merevisi sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya (PMK No.89/PMK.010/2020 dan PMK Nomor 62/PMK.03/2015).
Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Barang Hasil Pertanian Tertentu
Secara umum, basis pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak banyak berubah, yakni 10% dari tarif PPN yang berlaku umum.
Begitu pula barang hasil pertanian tertentu yang menjadi objek PPN masih tetap: 24 jenis komoditas perkebunan, 4 jenis tanaman pangan, 3 jenis tanaman hias dan obat, serta 10 jenis hasil hutan (kayu dan non-kayu). Untuk lebih rinci dapat melihat Lampiran PMK No. 64/PMK.03/2022.
Sebelumnya, PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu ditetapkan sebesar 10% dari nilai lain yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai lain yang dimaksud adalah 10% dari harga jual, dengan asumsi tarif PPN yang berlaku saat itu 10%.
Mengikuti ketentuan yang baru, efektif per 1 April 2022 pajak terutangnya ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual mengacu pada tarif PPN yang berlaku 11%. Beban pajak akan menyesuaikan menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif PPN yang berlaku umum kembali dinaikkan pemerintah menjadi 12% paling lambat tahun 2025.
Dalam hal ini, pemerintah menunjuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagai pemungut PPN. Untuk itu, PKP yang bersangkutan wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pemerintah menegaskan pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.
Baca juga: Prosedur Pemajakan dan Pelaporan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Pupuk Bersubsidi
Berkaitan dengan penyerahan pupuk bersubsidi, pemerintah juga melakukan penyesuaian besaran pajak dan cara penghitungan pajak terutang seturut kenaikan atrif PPN secara umum. Namun, secara substansi sebenarnya tidak terlalu berbeda antara ketentuan yang baru dengan yang lama.
Namun pemerintah hanya memperjelas mengenai mekanisme penghitungan nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak terutang. Pada aturan yang baru, nilai lain yang menjadi DPP dihitung menggunakan formula:
100/(100+tarif PPN) x jumlah pembayaran susidi termasuk PPN
atau
100 / (100+tarif PPN) x Harga Eceran Tertinggi
Sedangkan pada aturan lama, pemerintah langsung menetapkan besaran nilai lainnya dengan formula:
100/110 x jumlah pembayaran subsidi
atau
100 /110 x Harga Eceran Tertinggi
Selebihnya tidak ada perubahan substantif yang terjadi dari aturan baru mengenai pemungutan PPN pupuk bersubsidi. Namun sebagai gambaran ada beberapa hal yang harus dicatat terkait ketentuan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi ini.
Pertama, PPN atas pupuk bersubsidi hanya dipungut sekali saat diserahkan dari produsen kepada distributor. Sehingga untuk penyerahan dari distributor ke pengecer, kelompok tani atau petani tidak dikenai PPN.
Kedua, PPN terutang yang timbul dari penyerahan pupuk bersubsidi tersebut harus dibuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak dilakukan saat produsen mengajukan permintaan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran dan produsen menyerahkan pupuk bersubsidi kepada distributor.
Ketiga, distributor dan pengecer yang hanya menerima dan menyerahkan pupuk bersubsidi tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kecuali, jika distributor dan pengecer tersebut juga menyerahkan barang atau jasa kena pajak lainnya selain pupuk bersubsidi dengan nilai peredaran usaha di atasan batasan pengusaha kecil, wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Selain harus dikukuhkan sebagai PKP distributor dan pengecer tersebut juga wajib melaporkan PPN terutang dari penyerahan barang atau jasa kena pajak dan melaporkan penyerahan pupuk bersubsidi di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Keempat, produsen dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan pupuk bersubsidi, namun tidak bagi distributor dan pengecer.
Terkait pengkreditan pajak, hanya produsen pupuk bersubsidi yang dapat mengkreditkan pajak masukan. Sedangkan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi tidak dapat mengkreditkan pajak masukan. (ASP/AGS)
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Keuangan