7 Jenis Jasa Ini Dapat Keringanan Tarif PPN
MUC Tax Research Institute
|
Thursday, 07 April 2022
Pemerintah menetapkan tujuh transaksi penyerahan jasa tertentu yang hanya dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari tarif yang berlaku umum. Dengan demikian, rata-rata hanya dikenakan PPN sebesar 1,1% atau lebih rendah dari tarif yang seharusnya 11% per 1 April 2022.
Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang merevisi sejumlah ketentuan terkait sebelumnya. Jenis pajak yang dimaksud dalam beleid ini adalah PPN final.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan jasa tertentu, memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun dasar pengenaan pajaknya disesuaikan dengan jenis jasa yang diserahkan.
Baca juga: Tarif Naik, Menkeu Rilis Daftar 11 Transaksi Objek Pajak Pertambahan Nilai
Berikut adalah tujuh jenis penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang hanya dibebankan PPN 10% dari tarif normal:
Jenis Jasa | Dasar Pengenaan Pajak (Keterangan) | |
1 | Pengiriman paket | Nilai penggantian |
2 | Biro perjalanan wisata | Harga jual paket wisata, sarana angkutan dan akomodasi (tidak termasuk komisi jasa perantara penjualan) |
3 | Freight forwarding | jumlah tagihan |
4 | Pemasaran dengan media voucher | harga jual voucher |
5 | Layanan transaksi distribusi voucher | harga jual voucher |
6 | Program loyalitas & penghargaan pelanggan | harga jual voucher |
7 | Perjalanan ibadah keagamaan* | Harga paket (*Beban pajak menjadi 5% dari tarif PPN jika penyelenggara tidak dapat merinci tagihan biaya perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain) |
Baca juga: Prosedur Pemajakan dan Pelaporan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Khusus jasa pengurusan transportasi (Freight forwarding), Menkeu menegaskan biaya transportasi (freight charges) yang dibayarkan atau seharusnya dibayar penerima jasa berupa moda angkutan pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.
Sedangkan untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, pemerintah mempertimbangkan rincian tagihan perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain sebagai dasar penetapan tarif 10% dari tarif PPN. Dalam hal ini, jika penyelenggara tidak dapat merinci tagihan-tagihan tersebut maka PPN yang dipungut menjadi sebesar 5% dari tarif yang berlaku saat ini 11%.
Sebelumnya, ketujuh jenis jasa di atas dkelompokkan sebagai jasa yang dikenakan PPN berdasarkan DPP Nilai Lain, sehingga menghasilkan tarif efektif PPN di bawah 10%.
Dengan berlakunya PMK No. 71/PMK.03/2022, secara substansi rata-rata tarif efektifnya tidak berbeda signifikan dengan ketentuan sebelumnya. Hanya saja, tarif PPN yang menjadi dasar perhitungan besaran pajaknya naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan berpotensi naik kembali menjadi 12% paling lambat tahun 2025.
Begitu pun dengan ketentuan pengkreditan pajak, tidak ada perubahan antara ketentuan lama dengan yang baru. Intinya, Pajak Masukan atas penyerahan jasa-jasa di atas tidak dapat dikreditkan.(ASP/AGS)
PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu