JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bersifat final sebesar 0,1% untuk aset kripto pada Mei 2022.
Mengutip Kontan.co.id, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai hal tersebut yang mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan.
Dalam aturan tersebut, nantinya PPN atas aset kripto akan dikenakan seperti transaksi atas saham di bursa efek Indonesia, yaitu akan ada pemungut dan pemotong namun dengan penyederhanaan.
Mengutip cnbcindonesia.com, yang akan menjadi pemungut PPN aset kripto nantinya disebut exchanger atau penyedia layanan yang memperdagangkan aset kripto.
Di samping memungut, exchanger juga akan bertindak sebagai penyetor dan kemudian melaporkan PPN Final tersebut kepada otoritas pajak.
Selain PPN final, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto.
Selama ini, aset kripto memang masih sulit dipajaki karena transaksinya yang bersifat digital. Hal itu tidak hanya dialami oleh pemerintah Indonesia tetapi menjadi perhatian negara-negara lainnya.
Bahkan, dalam pertemuan negara-negara G-20 akan dibahas mengenai rencana pertukaran informasi atau data aset kripto lintas negara atau yurisdiksi. (asp)