News
Berlaku Mulai Mei, Aset Kripto Dikenai PPN Final 0,1%

Friday, 01 April 2022

Berlaku Mulai Mei, Aset Kripto Dikenai PPN Final 0,1%

JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bersifat final sebesar 0,1% untuk aset kripto pada Mei 2022.

Mengutip Kontan.co.id, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai hal tersebut yang mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan.

Dalam aturan tersebut, nantinya PPN atas aset kripto akan dikenakan seperti transaksi atas saham di bursa efek Indonesia, yaitu akan ada pemungut dan pemotong namun dengan penyederhanaan.

Mengutip cnbcindonesia.com, yang akan menjadi pemungut PPN aset kripto nantinya disebut exchanger atau penyedia layanan yang memperdagangkan aset kripto. 

Di samping memungut, exchanger juga akan bertindak sebagai penyetor dan kemudian melaporkan PPN Final tersebut kepada otoritas pajak. 

Selain PPN final, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Selama ini, aset kripto memang masih sulit dipajaki karena transaksinya yang bersifat digital. Hal itu tidak hanya dialami oleh pemerintah Indonesia tetapi menjadi perhatian negara-negara lainnya.

Bahkan, dalam pertemuan negara-negara G-20 akan dibahas mengenai rencana pertukaran informasi atau data aset kripto lintas negara atau yurisdiksi. (asp)  



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.