Uni Eropa Gagal capai Kesepakatan Untuk Terapkan Tarif Pajak Minimum
Thursday, 17 March 2022
JAKARTA. Negara-negara Uni Eropa gagal mencapai kesepakatan terkait penerapan tarif pajak minimum 15% terhadap perusahaan multinasional. Kegagalan itu terjadi setelah Polandia, Swedia, Estonia dan Malta menolak proposal yang disampaikan Perancis tersebut.
Mengutip bloomberg.com, penolakan itu disampaikan keempat negara pada pertemuan Menteri Keuangan negara-negara Uni Eropa pada Selasa (15/3) di Brusell, Belgia.
Sebelumnya, penerapan tarif pajak minimum 15% untuk perusahaan multinasional merupakan Pilar ke-2 dari kesepakatan negara-negara OECD dan G20, untuk menghadapi tantangan perpajakan yang muncul karena perkembangan ekonomi digital.
Berdasarkan itu, Perancis kemudian mengusulkan kepada Komisi Uni Eropa agar semua negara anggotanya turut serta melaksanakan, konsensus yang akan dijalankan mulai tahun 2023 itu.
Baca Juga: Siapa yang Paling Diuntungkan dari Konsensus Pajak Global?
Namun, menurut Menteri Keuangan Swedia Mikale Damberg hingga kini pihaknya belum bisa memberikan persetujuan, karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dan perlemen di negaranya.
Sementara perwakilan dari negara Malta mengaku masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan regulasi dan penyesuaian lainnya, karena hilangnya fleksibilitas dalam membuat aturan pajak oleh negaranya.
Di sisi lain, Polandia masih meminta jaminan yang lebih kuat dan mengikat secara hukum bahwa UE tidak akan mengimplementasikan hanya setengah dari kesepakatan global.
Terkait penolakan itu, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengatakan semua pihak akan kembali melakukan pembicaraan pada bulan April. Ia berharap pada pertemuan itu semua anggota Uni Eropa bisa secara bulan menyepakatinya. (asp)