JAKARTA. Pemerintah mencatat rasio pajak atau tax ratio Indonesia pada tahun 2021 naik 0,8% menjadi 9,11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan tahun 2020. Sementara pada tahun 2020 tax ratio Indonesia tercatat sebesar 8,33% terhadap PDB.
Kenaikan ratio pajak ini disebabkan oleh kinerja penerimaan pajak yang mampu tumbuh 19,2% year on year (yoy) sepanjang tahun 2021 menjadi 1.277 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.229,6 triliun.
Bahkan, penerimaan pajak pada tahun 2021 juga berhasil melampaui target yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Menurut pemerintah, capaian penerimaan pajak ini tidak lepas dari perbaikan ekonomi pada hampir seluruh sektor. Kondisi tersebut berbeda dibandingkan tahun 2020, ketika ekonomi masih mengalami tekanan karena pandemi Covid-19.
Merujuk data Badan Pusat Statistik, Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 tercatat sebesar 3,69% dibandingkan tahun 2020.
Momentum Pemulihan
Sementara itu, pemerintah juga memprediksi tax ratio Indonesia akan kembali meningkat pada tahun 2022 menjadi sekitar 9,3%-9,5% dari PDB. Bahkan tren itu akan terus berlanjut hingga tahun 2024, tax ratio akan berada di level 10%.
Salah datu faktor yang akan mendorong kenaikan tax ratio tahun ini adalah pelaksanaan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beleid itu telah mengubah sejumlah UU di bidang perpajakan dan menambah beberapa kebijakan baru, seperti Program Pengungkapan Sukarela dan penerapan pajak karbon. (asp)