Regulation Update

Prosedur Perizinan dan Fasilitas Usaha Jaringan Telekomunikasi

Bayu Aditya, MUC Attorney at Law | Friday, 11 February 2022

Prosedur Perizinan dan Fasilitas Usaha Jaringan Telekomunikasi
Ilustrasi kemudahan dan fasilitas percepatan jaringan telekomunikasi (Photo: Troy Squillaci/Pexels)

Teknologi merupakan bagian dari peradaban yang berkembang dari zaman ke zaman. Dalam konteks kekinian, digitalisasi merupakan wajah baru revolusi industri yang tak hanya memangkas jarak dan waktu, tetapi juga seperti merobohkan sekat-sekat pembatas interaksi antar-manusia lintas negara dan bahkan benua. 

Adalah industri telekomunikasi yang menjadi salah satu sektor sekaligus aktor paling vital dalam mempercepat digitalisasi di hampir semua bidang kehidupan. Terlebih di masa pandemi berkepanjangan saat ini, teknologi informasi seolah menjadi kebutuhan pokok baru manusia untuk tetap eksis—selain sandang, pangan, dan papan. 

Alhasil, kemudahan berkomunikasi menjadi tuntutan zaman. Untuk menjawab tuntutan dasar tersebut, Pemerintah Indonesia mempermudah investasi di industri telekomunikasi bagi investor domestik maupun asing. 

Selain mengembangkan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem pelayanan terpadu satu pintu, Pemerintah Indonesia juga memberikan beragam kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya adalah menghapuskan pembatasan investasi pemodal asing di industri telekomunikasi. Dengan kata lain, asing dapat menguasai bisnis telekomunikasi di Indonesia hingga 100%. Keleluasan berinvestasi tersebut diharapkan dapat mempercepat perluasan jaringan telekomunikasi hingga ke pelosok dan wilayah timur Indonesia, dengan tarif telepon dan internet yang lebih terjangkau.

Tahapan Investasi

Pada prinsipnya memulai bisnis telekomunikasi di Indonesia hampir sama dengan tahapan investasi di bidang usaha lainnya. Sejak 2018, semua investasi di Indonesia harus diawali dengan mengakses sistem OSS untuk mendapatkan perizinan usaha. 

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem OSS terus dikembangkan dan disempurnakan dengan mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang mungkin muncul di masa depan. OSS Risk Based Approach atau OSS berbasis risiko merupakan generasi terbaru sistem pelayanan usaha satu pintu secara online yang dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan potensi risiko yang berbeda-beda antar-bidang usaha. 

Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, misalnya, pengusaha hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya. Berbeda dengan kegiatan usaha usaha berisiko tinggi seperti industry telekomunikasi, yang juga mensyaratkan perizinan sektoral untuk menunjang kegiatan usahanya.

Ada beberapa tahapan bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di industri telekomunikasi Indonesia, mulai dari membuat akta pendirian hingga mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

  1. Tentukan atau sesuaikan maksud dan tujuan usaha di bidang telekomunikasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLU) 2020.
  2.  Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, dengan melengkapi data dan informasi dasar perusahaan, serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Biasanya, NIB akan diterbitkan paling lambat dalam dua hari kerja setelah persyaratan dokumen lengkap.  
  3. Selanjutnya mengurus perizinan sektoral yang terkait dengan kegiatan operasional dan/atau kegiatan komersial perusahaan melalui sistem OSS. Misalnya, untuk usaha jaringan telekomunikasi yang memerlukan instalasi kabel laut maka izin yang dibutuhkan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Persyaratan dokumen untuk mendapatkan izin tersebut antara lain: 
    • dokumen rencana bangunan dan instalasi laut; 
    • dokumen informasi pemanfaatan ruang laut; 
    • dokumen data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi dan oseanografi); dan 
    • file titik koordinat.
  4. Seluruh dokumen tersebut diunggah ke sistem OSS untuk kemudian diverifikasi KKP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap maka PKKPRL akan terbit dan izin instalasi kabel laut dapat dilanjutkan.
  5. Calon investor juga harus mengurus perizinan usaha ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui https://layanan.kominfo.go.id/ dengan mengunggah beberapa dokumen rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
  6. Proses selanjutnya adalah Uji Laik Operasi jaringan telekomunikasi oleh Kemenkominfo. 
  7. Terakhir, setelah dinyatakan lulus Uji Laik Operasi maka perusahaan harus mengunggah seluruh dokumen yang telah dinyatakan lengkap ke dalam sistem OSS untuk verifikasi dan pencetakan izin secara sistem.

Fasilitas Berusaha

Untuk mendorong investasi di bidang telekomunikasi, Pemerintah Indonesia menyediakan beragam fasilitas atau insentif. Antara lain, pembebasan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku belum diproduksi atau sudah diproduksi di dalam negeri namun pasokannya belum mencukupi kebutuhan industri. 

Fasilitas pembebasan bea masuk berlaku untuk dua tahun khusus untuk impor komoditas berikut: 

  • barang modal seperti mesin dan peralatan;
  • barang dan bahan baku untuk kebutuhan dua tahun kapasitas produksi; atau 
  • barang dan bahan baku untuk kebutuhan empat tahun kapasitas produksi, dengan syarat melampirkan  laporan surveyor di atas 30 %. 


*Penulis Bayu Aditya, Associate MUC Attorney at Law

Online Single Submission


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.