Merger dan Akuisisi Meningkat Selama Pandemi
Monday, 31 January 2022
JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun telah mendorong sejumlah perusahaan untuk melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat selama tahun 2020 jumlah notifikasi merger dan akuisisi sebanyak 196 notifikasi naik dari tahun 2019 yang hanya 123 notifikasi.
Jumlah itu kemudian kembali meningkat di tahun 2021 yang tercatat sebanyak 233 notifikasi, dan diprediksi akan kembali meningkat di tahun 2022.
Mengutip kontan.co.id, peningkatan tren itu disebabkan banyak perusahaan yang sulit bertahan di masa pandemi. Sehingga agar bisa berkembang, perusahaan melakukan ekspansi pasar diantaranya dengan akuisisi atau merger.
Baca Juga: Prosedur Merger dan Implikasi Perpajakan
Selain faktor pandemi, KPPU juga mencatat ada beberapa faktor lain yang akan memacu aksi korporasi serupa di tahun ini. Pertama, berkembangnya kegiatan ekonomi berbasis green economy.
Kedua, proses pemindahan Ibu Kota Negara juga akan memicu aksi korporasi karena dipicu mobilisasi sumber dana dan bahan baku.
Sementara menurut catatan Bisnis.com, salah satu sektor industri yang gencar melakukan aksi korporasi merger maupun akuisisi adalah perbankan.
Akuisisi dan merger di sektor perbankan diperkirakan akan berlanjut di tahun 2022 yang dipicu oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat atas layanan bank digital. (asp)
*Konten ini diproduksi oleh MUC Attorney at Law