Penghasilan Selama Cuti Melahirkan Diusulkan Tak Kena Pajak
Friday, 04 February 2022
JAKARTA. Indonesia mengusulkan negara-negara G-20 untuk memberikan insentif pajak kepada wanita yang sedang menjalani cuti melahirkan.
Mengutip cnbcIndonesia.com, jika konsep tersebut disetujui oleh forum G-20 maka penghasilan yang diterima wanita cuti melahirkan tidak akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini dilakukan untuk menerapkan kebijakan pajak secara afirmasi mendukung gender. Selama ini, penghasilan yang diterima selama cuti melahirkan tetap dipotong pajak dan kenai potongan lainnya.
Namun demikian, usulan ini masih di diskusikan oleh negara-negara G20 termasuk Indonesia yang menjadi presidensi pertemuan pada tahun 2022 di Bali ini.
Salah Satu Opsi
Mengutip Bisnis.com, pemberian insentif selama cuti melahirkan adalah salah satu contoh kebijakan yang bisa diterapkan.
Beberapa afirmasi yang dibahas lainnya adalah pemberian bantuan perawatan anak oleh negara atau kebijakan-kebijakan lainnya.
Sebagai informasi, pembahasan aturan pajak berbasis gender ini sejalan dengan agenda Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). OECD ingin kebijakan pajak global lebih inklusif.
Secara umum, ada enam agenda perpajakan yang akan di bahas dalam forum G20 tahun ini. Di antaranya adalah tax package yang mencakup seluruh kebijakan perpajakan, insentif pajak, kebijakan pajak pasca pandemi, pajak dan lingkungan, serta pajak berbasis gender. (asp)