Diskon Pajak Rumah Baru Diperpanjang Hingga Juni 2022
Friday, 31 December 2021
Pemerintah akan memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah baru hingga Juni 2022.
Rencana ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan perpanjangan sejumlah stimulus fiskal, termasuk fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP). Namun, persentase diskon pajak pembelian rumah akan dikurangi.
Untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50%, turun dari sebelumnya 100% atau bebas pajak.
Sedangkan untuk rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapatkan diskon pajak 25%.
"Dan untuk itu juga bisa diberikan pada mereka yang bisa berkontrak di depan sehingga ada waktu untuk membangun," jelas Airlangga.
Sementara itu, diskon PPnBM untuk sektor otomotif masih dikaji. Pemerintah masih mempertimbangkan beberapa aspek sebelum memutuskan memperpanjang fasilitas.
Selain memperpanjang PPN DTP untuk sektor properti, Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan bantuan tunai untuk pedagang kali lima (PKL) dan warung sebesar Rp 1 juta.
Namun, teknis pelaksanaannya masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. (AGS)
Kompas.com