Tax Clinic
Kewajiban Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang dengan Skema Free on Board

Winni Hidayanti, Wednesday, 29 December 2021

Kewajiban Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang dengan Skema Free on Board
Ilustrasu transaksi perdagangan internasional dengan skema Free on Board (Foto: Martin Damboldt/Pexels)

Dalam praktik perdagangan internasional sering kita mendengar istilah FOB, yang merupakan singkatan dari Free on Board. Istilah ini terkait dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan pula risiko dan semua biaya pengangkutannya—sampai ke atas kapal (on board).

FOB didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkutan laut dan udara atau antar-pulau. Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, terutama terkait dengan ketentuan Pajak Pertambahan NIlai (PPN). 

Salah satu kewajiban pajak yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakuan kepemilikan barang yang diperjual-belikan guna menentukan kapan faktur pajak harus dibuat. Dalam hal ini ada dua jenis FOB yang melandasi pembuatan faktur pajak, yakni FOB Shipping point dan FOB Destination.

FOB Shipping Point

FOB Shipping Point mensyaratkan ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut otomatis berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. 

Penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban, serta bertanggung jawab atas risiko kerugian atau kerusakan, sampai barang dimuat di kapal. Setelah itu, pembeli yang bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya transportasi selama kapal berlayar hingga barang tiba di tempat pembeli. 

Secara pembukuan, jika terjadi pembelian barang dengan FOB Shipping Point dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut sudah menjadi barang milik pembeli meskipun pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. 

Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca perusahaan pembeli walau barang belum diterima.

FOB Destination

FOB dengan sistem ini mensyaratkan ongkos kirim barang—dari penjual ke pembeli—ditanggung  oleh penjual. Artinya, penjual bertanggung jawab atas barang dan menanggung suluruh biaya transportasi dan segala risiko yang mungkin timbul selama pengiriman ke tempat pembeli. Dengan demikian, selama di perjalanan barang tersebut masih milik penjual dan baru akan berpindah kepemilikan di tempat pembeli. 

Secara pembukuan, ada konsekuensi yang harus diterima pembeli maupun penjual. Bagi pembeli, sepanjang barang tersebut belum diterima maka nilai barang tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun perusahaanya. Sebaliknya, bagi penjual pada saat tutup buku, walaupun barang sudah dikirim namun karena masih belum diterima oleh pihak pembeli maka barang tersebut masih tercatat sebagai persediaan.

Konsekuensi

Poin terpenting dari dua kondisi di atas adalah faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang terutang PPN. Untuk transaksi FOB shipping point maka faktur pajak dibuat pada saat penyerahan di tempat penjual, sedangkan untuk transaksi FOB Destination dibuat pada saat penyerahan barang di tempat pembeli.

Apabila terjadi keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Untuk menjamin pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) maka perlu pembatasan jangka waktu pembuatan faktur pajak. Hal ini untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan dalam perhitungan peredaran usaha, yang menjadi dasar menghitung PPh dan PPN. 

Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta diterapkan secara konsisten.

Ilustrasi

PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2021 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2021. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah membuat faktur pajak pada tanggal 10 Juni 2021.

PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (FOB destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2021. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2021. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat faktur pajak pada tanggal 13 Agustus 2021 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2021.

Dari ilustrasi di atas terlihat bahwa saat pembuatan faktur pajak atas transaksi FOB Destination meliputi jangka waktu tertentu, yaitu dari saat penerimaan barang atau paling lambat saat penjual mengeluarkan faktur penjualan.

Winni Hidayanti

*Catatan: versi singkat artikel ini telah terbit di rubrik Tanya-Tanya Pajak Kompas.com, 23 Desember 2021. Tanya-tanya pajak merupakan rubrik konsultasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan, yang merupakan hasil kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting

Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.