Mau Ungkap Harta Lewat PPS? Begini Cara Menghitung PPh Finalnya
Monday, 27 December 2021
JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dianggap sebagai kebijakan Tax Amnesty Jilid II akan segera bergulir pada 1 Januari 2022 - 31 Juni 2022.
Jika kamu memiliki harta perolehan sebelum tahun 2020 yang belum dilaporkan di dalam SPT, bisa diungkapkan melalui PPS tanpa khawatir terkena sanksi administrasi atau denda.
Kebijakan tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Sebagai informasi, PPS terdiri dari dua kebijakan. Kebijakan pertama, diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.
Sementara itu, kebijakan PPS yang kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT.
Untuk mengikuti Program pengampunan pajak jilid II ini, wajib pajak harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Cara Penghitungan
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan DJP, terkait dengan terbitnya PMK Nomor 196/PMK.03/2021, tarif PPh final yang ditetapkan tersebut dihitung berdasarkan nilai harta yang akan diungkapkan.
Jika harta yang akan diungkapkan diperoleh sebelum 31 Desember 2015, maka dasar penghitungannya menggunakan:
- Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
- Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sementara jika harta yang diungkapkan diperoleh antara 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020, besaran PPh final dihitung berdasarkan:
- Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
- Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
- Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menegaskan bahwa PPS bukan sekedar sekadar program pengampunan pajak. Sebab, program ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. (Asp)