Aturan Pelaksanaan Dirilis, Begini Cara Ikuti Tax Amnesty Jilid II
Monday, 27 December 2021
JAKARTA. Pemerintah merilis aturan teknis pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Programe (VDP), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Sebelumnya kebijakan yang merupakan lanjutan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016-2017 itu, diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara umum, tax amnesty jilid II ini terdiri dari kebijakan. Kebijakan pertama, diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha peserta tax amnesty jilid I (2016-2017) yang belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.
Sementara itu, kebijakan PPS yang kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT.
Mekanisme Pengungkapan Harta
Melalui keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, bagi wajib pajak yang masuk kriteria sebagai peserta PPS, bisa melakukan pengungkapan harta menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui laman https://pajak.go.id/pps.
Bagi peserta PPS yang termasuk kriteria kebijakan pertama, SPPH yang disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- SPPH Induk
- Bukti Pembayaran Final
- Daftar rincian harta bersih
- Daftar utang
- Pernyataan repatriasi atau investasi
Sementara bagi peserta PPS yang termasuk kriteria kedua, selain melampirkan dokumen-dokumen di atas, SPPH yang disampaikan juga harus dilengkapi tambahan dokumen seperti:
- Pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum
- Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali
Perubahan SPPH
SPPH yang sudah disampaikan oleh peserta PPS dapat diperbaiki data yang sudah diungkapkan seperti informasi harta bersih, atau terdapat kesalahan tulis, hitung dan perubahan tarif. Mekanisme perubahan juga berlaku apabila peserta PPS mau menambah harta yang akan diungkapkan.
Begitu pun bila wajib pajak batal mengikuti PPS, dapat mengubah HPPS yang sudah diajukan dengan mencantumkan nilai 0. Dampak dari pembatalan tersebut wajib pajak dianggap tidak mengikuti PPS dan tidak bisa menyampaikan SPPH berikutnya. (asp)