Peserta Tax Amnesty II Tak Bisa Betulkan Harta Warisan Dalam SPT
Friday, 24 December 2021
JAKARTA. Dengan berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela, wajib pajak yang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak bisa membetulkan harta yang ada di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Mengutip cnbcindonesia.com, ketentuan itu berlaku untuk semua harta yang diperoleh sebelum tahun 2020, yang menjadi dasar kebijakan PPS. Termasuk di dalamnya harta yang berasal dari warisan.
Meskipun bukan objek pajak, warisan juga menjadi harta yang wajib untuk dilaporkan di dalam SPT. Sehingga apabila sampai UU HPP berlaku, belum juga diungkapkan maka harus diungkapkan dalam PPS atau tax amnesty jilid II.
Konsekuensi dari pengungkapan harta warisan dalam tax amnesty adalah, wajib pajak harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebagaimana yang diatur di dalam UU HPP.
Untuk harta yang diperoleh sebelum tahun 2015 maka besaran tarif PPh final yang harus dibayar sebesar:
- 11% untuk deklarasi aset di luar negeri
- 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan
- 6% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan.
Sementara untuk harta yang diperoleh antara tahun 2016-2020 tarif PPh final yang harus dibayar:
- 18% untuk deklarasi aset di luar negeri
- 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan
- 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan.
Sebagai informasi, program tax amnesty jilid II ini akan berlaku selama enam bulan, sejak 1 januari 2021 hingga akhir Juni 2021. (asp)