News

Sedang Diperiksa, WP Tak Bisa Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Wednesday, 24 November 2021

Sedang Diperiksa, WP Tak Bisa Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

JAKARTA. Pemerintah menegaskan program pengungkapan sukarela atau yang disebut sebagai tax amnesty jilid II hanya boleh diikuti wajib pajak yang tidak bersengketa.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Rabu (24/11), bagi wajib pajak yang tengah memiliki kasus di bidang pajak, harus menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Ketentuan ini berbeda dengan pelaksanaan tax amnesty pada tahun 2016. Saat itu, wajib pajak yang tengah menjalani pemeriksaan bisa mengikuti tax amnesty dan pemeriksaannya langsung dihentikan.

Sementara mengutip cnbcindonesia.com Syarat ini diberlakukan agar tidak ada tumpang tindih penegakan hukum.

Oleh karenanya, bagi wajib pajak yang tengah diperiksa dan ingin mengikuti tax amnesty, selain harus membayar PPh final sebagai uang tebusan, juga harus membayar denda atas kasus pajaknya.

Adapun program pengungkapan suka rela atau Voluntary Disclosure Prgrame (VDP) yang berlangsung mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini terdiri dari dua kategori. 

Pertama, untuk wajib pajak yang sudah pernah mengikuti program pengampunan pajak tahun 2016-2017, namun masih memiliki harta dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Kebijakan kedua hanya diperuntukkan bagi orang pribadi, yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. Tidak seperti alumni tax amnesty, peserta VDP ini dikenakan upeti atau PPh final dengan tarif yang lebih tinggi. 

Antusiasme Tinggi

Sementara itu, kalangan usaha mengaku antusias dengan adanya program pengungkapan sukarela. Pasalnya, banyak pengusaha yang belum mengungkapkan seluruh hartanya pada program tax amnesty tahun 2016.

Pengusaha khawatir jika harta tersebut tidak diungkapkan akan menjadi masalah dikemudian hari karena bisa diketahui otoritas pajak, yang sudah mendapatkan data dari pertukaran melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan jumlah harta yang akan terungkap bisa lebih dari Rp 1.000 triliun, seperti yang dicapai pada tax amnesty jilid pertama. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.