JAKARTA. Pemerintah menegaskan pemajakan atas natura yang akan dilakukan terhadap imbalan berupa fasilitas atau kenikmatan yang tergolong mewah.
Biasanya, fasilitas-fasilitas itu hanya akan dinikmati karyawan perusahaan yang ada di level atas seperti direksi dan pemimpin perusahaan, misalnya mobil dinas yang tergolong mewah.
Mengutip Kontan.co.id, penegasan ini disampaikan pemerintah untuk menepis kekhawatiran masyarakat terhadap pemajakan atas natura, akan menyasar semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan seperti laptop atau handphone.
Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan teknis terkait pemajakan atas natura yang sebelumnya diatur di dalam perubahan pasal 4 Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan dan diubah di dalam (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selama ini, semua jenis kenikmatan atau fasilitas memang dikecualikan dari objek pajak. Namun, dengan disahkannya UU HPP yang merevisi UU Pajak Penghasilan Pasal 4, maka hanya natura atau kenikmatan tertentu saja yang tidak akan dipajaki, di antaranya;
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Selain natura atau kenikmatan yang disebutkan di atas akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh). (asp)