Pemerintah Kaji Kelanjutan Sejumlah Insentif Pajak Untuk 2022
Wednesday, 17 November 2021
JAKARTA — Pemerintah masih mengkaji kelanjutan pemberian sejumlah insentif fiskal untuk tahun 2022, termasuk fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti serta pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor kepada Bisnis.com menjelaskan bahwa sejumlah insentif fiskal masih berlaku hingga akhir tahun 2021. Namun, belum dapat dipastikan saat ini kelanjutannya pada tahun berikutnya.
Misalnya, lanjutnya, insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian hunian tapak atau rumah susun, yang akan berakhir masa berlakunya pada Desember 2021.
Secara umum, pemerintah masih akan memberikan insentif fiskal bagi masyarakat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Salah satu poin pertimbangannya adalah untuk mendukung dan menghasilkan investasi berkualitas, serta mendorong laju sektor usaha penunjang ekonomi.
Namun, Neilmaldrin belum dapat memastikan jenis insentif fiskal yang akan berlanjut pada tahun depan.
"Sementara itu, untuk insentif fiskal tahun anggaran 2022 secara keseluruhan akan tetap diberikan, tetapi secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan strategis dengan multiplier yang kuat," ujar Neilmaldrin seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, pemerintah akan mengevaluasi efektifitas pemberian insentif pajak yang akan berakhir pada penghujung tahun ini. Antara lain, insentif pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. (AGS)
Bisnis.com