Konsumsi Masyarakat Bergeliat, Penerimaan Pajak Sampai Kuartal III Tumbuh 13,25%
Thursday, 28 October 2021
JAKARTA. Meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan pajak, hingga triwulan III 2021 yang tercatat tumbuh 13,25% year on year (yoy) menjadi Rp 850,06 triliun.
Peran besar aktivitas ekonomi masyarakat itu tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri yang tumbuh 13,9% yoy, menjadi Rp205,93 triliun atau 24% dari total penerimaan pajak.
Hal ini sebanding dengan angka indeks keyakinan konsumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada bulan September 2021 naik menjadi 95,5 dari bulan sebelumnya yang sebesar 77,3.
Geliat ekonomi yang terjadi di masyarakat ini juga menimbulkan efek domino terhadap kondisi ekonomi secara keseluruhan, termasuk sektor pengolahan, perdagangan serta transportasi dan pergudangan.
Penerimaan pajak di ketiga sektor itu tercatat mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 13,7%, 20,3% dan 38,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
Sektor Industri | Pertumbuhan Pajak | Kontribusi |
Pengolahan | 13,7% | 29,7% |
Perdagangan | 20,3% | 21,4% |
Jasa Keuangan & Asuransi | -3,8% | 13,7% |
Konstruksi Real Estat | -3,0% | 5,6% |
Informasi & Komunikasi | 17,7% | 4,6% |
Transportasi & Pergudangan | 38,4% | 4,3% |
Pertambangan | 5,0% | 4,3% |
Jasa Perusahaan | -1,3% | 3,5% |
Bukan hanya itu, kondisi serupa turut menjalari kinerja penerimaan dari masing-masing jenis pajak yang tumbuh positif.
Menurut pemerintah, meski kinerja penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan namun risiko shortfall masih besar.
Mengutip cnnindonesia.com, sejumlah strategi tengah disiapkan pemerintah untuk menambal kekurangan pajak di tahun ini.
Beberapa di antaranya adalah dengan memperketat pengawasan wajib pajak di beberapa sektor unggulan, seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. Selain itu otoritas pajak juga akan mendorong kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kedua, memastikan kewajiban pajak orang pribadi memantau realisasi pembayaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ketiga, meningkatkan uji kepatuhan material wajib pajak. (asp)