News
Berlaku Pada 2023, G20 Dukung Penerapan Dua Pilar Kebijakan Pajak Global

Friday, 15 October 2021

Berlaku Pada 2023, G20 Dukung Penerapan Dua Pilar Kebijakan Pajak Global

JAKARTA. Pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 pada Rabu (13/10), menerima dua pilar kebijakan pajak global, untuk mengatasi masalah pajak karena perkembangan ekonomi digital. Turut hadir dalam pertemuan itu, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

Kedua pilar tersebut merupakan hasil kesepakatan 136 anggota inclusive framework (IF) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 pada 8 Oktober 2021.

Dalam communique atau konsep kesepakatan yang dirilis, negara-negara G20 akan mendukung kesepakatan politik akhir terkait implementasi dua pilar tadi.

Sebab, dua pilar kebijakan pajak global itu dapat membentuk sistem perpajakan internasional yang lebih stabil dan adil. Untuk itu, G20 berharap kerangka kerja IF tentang pengikisan BEPS bisa dikembangkan dalam sebuah peraturan dan instrumen multilateral serta bisa diterapkan pada tahun 2023. 

Secara umum, kedua pilar tersebut meliputi, pertama pembagian hak pemajakan kepada negara-negara sumber.  Kedua, mengenai pengenaan tarif pajak minimum untuk menutup celah penghindaran pajak atau base erosion profit shifting (BEPS).

Dalam pilar pertama, setiap perusahaan multinasional yang memiliki peredaran usaha atau omzet secara global di atas 20 miliar euro, harus mengalokasikan 25% dari keuntungan lebihnya untuk  dibagikan ke negara-negara sumber.

Sementara di dalam pilar kedua, akan berlaku together the global anti-base erosion (GloBE) rules yang terdiri dari Income Inclusion Rule (IIR) dan under taxed payment rule (UTPR).

Salah satu di antaranya terkait penerapan batas tarif pajak atas penghasilan minimum untuk perusahaan multinasional yang berlaku di setiap negara sebesar 15%.

Sementara IIR merupakan aturan yang akan membebankan pajak tambahan kepada perusahaan induk, apabila pajak penghasilan yang dibayar anak perusahaan dengan kepemilikan saham di bawah 80% rendah, berdasarkan pendekatan top-down. 

GloBE rules tidak wajib diterapkan oleh semua negara atau yurisdiksi. Artinya setiap negara anggota inclusive framework boleh memilih untuk menerapkan atau tidak selama pilihan tersebut dilakukan dengan konsisten.  

Namun, meski tidak menerapkan GloBE rules, setiap negara harus menerima penerapan GloBE rules yang oleh anggota inclusive framework lainnya.

GloBE rules akan mengikat terhadap perusahaan multinasional yang memiliki nilai peredaran bruto di atas 750 juta euro, sebagaimana batas kewajiban pembuatan Country by Country Report (CbCR) yang diatur di dalam OECD BEPS action 13. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.