Regulation Update
Kebijakan Baru PPN: Tarif Naik, 13 Barang & Jasa Tak Lagi Bebas Pajak

Thursday, 07 October 2021

Kebijakan Baru PPN: Tarif Naik, 13 Barang & Jasa Tak Lagi Bebas Pajak

Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 10% menjadi 11% per April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat tahun 2025. 

Namun, pemerintah juga berwenang mengubah besaran tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan persetujuan DPR. 

Diskresi penetapan tarif PPN ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan hasil kesepakatan amandemen undang-undang perpajakan antara pemerintah dan DPR. 

Draft Omnibus Law  tersebut menegaskan, tarif PPN 0% hanya akan diberikan atas penyerahan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan ekspor. 

Perluasan Basis Pajak

Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menghapus jenis barang dan jasa tertentu yang selama ini tidak dikenakan PPN. Dengan penghapusan tersebut maka semakin menambah jenis barang dan jasa yang dapat dipajaki pemerintah. 

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak lagi bebas PPN: 

  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; 
  • barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • jasa pelayanan kesehatan medis; 
  • jasa pelayanan sosial; 
  • jasa pengiriman surat dengan perangko; 
  • jasa keuangan; 
  • jasa asuransi;
  • jasa pendidikan;
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; 
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; 
  • jasa tenaga kerja; 
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; dan
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin pemerintah tetap akan memberikan fasilitas pengecualian atau pengurangan PPN atas barang/jasa yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak. Terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jasa  lain. 

"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut," ujar Menkeu dalam konferensi pers via Youtube Kementerian Keuangan, Kamis (7/10/2021). 

Dia memastikan perluasan basis PPN akan memperhatikan azas keadilan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dengan kata lain, terjadi perubahan skema pemajakan, terutama atas bahan kebutuhan pokok dan jasa keuangan. Dari yang semula masuk dalam kategori non-BKP/non-JKP menjadi PPN dibebaskan.  

PPN Final

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan tarif PPN khusus bersifat final--semacam Goods and Services Tax (GST)-- atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. 

"Misal 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha dan ini akan diatur melalui PMK (peraturan Menteri Keuangan)," tuturnya.  

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.