Dear Tanya-tanya pajak..
Dalam beberapa tahun terakhir saya melakukan investasi dalam mata uang kripto, bahkan pernah untung besar ketika harganya sedang bagus. Tetapi karena Indonesia belum mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan juga belum ada aturan pajak khusus terkait investasi virtual ini, maka saya belum melaporkannya dalam SPT. Kalau mengacu pada ketentuan pajak yang berlaku, apakah keuntungan dari transaksi mata uang kripto kena pajak? Berapa tarif pajaknya dan bagaimana mekanisme pelaporannya dalam SPT? Terima kasih.
~Ronny, Jakarta~
Jawaban:
Salam pak Ronny,
Mata uang kripto sebagai alat tukar memang belum diakui legalitasnya oleh Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia. Namun, sejak 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan mata uang virtual ini sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak. Tidak terkecuali keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak.
Memang belum ada regulasi perpajakan yang secara spesifik mengatur teknis pengenaan PPh atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency, seperti halnya pemajakan atas keuntungan dari jual-beli emas, saham, ataupun transaksi valas.
Namun, karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, Anda sebagai wajib pajak harus berinisiatif membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi apapun, baik illegal maupun legal. Dalam hal ini tentu saja termasuk keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.
Terkait mekanisme pelaporannya, Anda dapat mencantumkan penghasilan dari penjualan mata uang kripto di kolom penghasilan lain-lain SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Atau, jika Anda masih memiliki cryptocurrency—selain yang telah dijual, Anda harus mencantumkannya dalam kolom harta seperti aset lainnya.
Apabila setelah diakumulasikan dalam SPT Tahunan terdapat kurang bayar, Anda harus melunasinya dan bukti setor pajaknya (kode billing) dilampirkan agar SPT dapat diterima. Adapun besaran tarif pajaknya bersifat progresif, sesuai dengan lapisan pengkasilan kena pajak berikut:
Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% |
Rp50.000.000 - Rp250.000.000 | 15% |
Rp250.000.000 - Rp500.000.000 | 25% |
Lebih dari Rp500.000.000 | 30% |
Perlu diingat, jika kepmilikan atas matas uang kripto tidak dilaporkan dalam SPT dan dikemudian hari otoritas pajak mengetahuinya, Anda dianggap tidak patuh dan terancam kena sanksi administrasi. Alhasil, pajak yang harus Anda bayar akan jauh lebih besar dari yang seharusnya karena disertai dengan sanksi denda.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Salam
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (17/09/2021).