News
Fasilitas Super Tax Deduction Sepi Peminat

Friday, 17 September 2021

Fasilitas Super Tax Deduction Sepi Peminat

JAKARTA. Sejak dirilis dua tahun lalu, yaitu pada tahun 2019, fasilitas pemotongan pajak untuk kegiatan vokasi atau super tax deduction, ternyata hanya dinikmati oleh 42 wajib pajak badan dan hanya terdapat 429 perjanjian kerja sama yang terjalin dengan melibatkan 383 lembaga voksi.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (17/9), sepinya wajib pajak yang mengajukan penggunaan fasilitas karena khawatir akan dilakukan pemeriksaan paska mendapatkan insentif tersebut. 

Mereka berkaca pada pengalaman saat memanfaatkan insentif, biasanya harus melalui proses yang panjang termasuk pemeriksaan pajak.

Padahal keberadaan fasilitas ini sangat strategis, mengingat tujuannya yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia tanah air, melalui kegiatan vokasi atau pelatihan keahlian.

Baca Juga: Berikut Kriteria Korporasi Penerima Super Deductible Tax

Sebagai imbalannya, perusahaan yang terlibat dalam pendanaan kegiatan vokasi akan mendapat fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan. 

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, bahwa perusahaan atau wajib pajak badan yang berhak menggunakan fasilitas adalah yang menyelenggarakan program praktik kerja atau magang dan pembelajaran. 

Praktik kerja atau magang disediakan perusahaan bagi siswa, mahasiswa, pendidik, tenaga pendidikan, instruktur dari balai latihan kerja, hingga perorangan. 

Sedangkan kegiatan pembelajaran berkaitan dengan penugasan perusahaan terhadap pegawainya untuk mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), perguruan tinggi program diploma di lembaga pendidikan vokasi dan Balai Latihan Kerja (BLK). (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.