News

Alternative Minimum Tax, Start-up Dikecualikan

Tuesday, 31 August 2021

Alternative Minimum Tax, Start-up Dikecualikan

JAKARTA. Penerapan kebijakan alternatif minimum tax (AMT) tidak akan berlaku untuk semua perusahaan. Pemerintah akan mengecualikan ketentuan tersebut bagi beberapa perusahaan dengan kriteria tertentu, seperti jumlah produksi, penerima fasilitas tax holiday hingga perusahaan start-up.

Mengutip kontan.co.id, pemerintah menegaskan, AMT hanya akan dikenakan terhadap wajib pajak yang belum melakukan produksi komersial dan perusahaan yang mengalami kerugian secara natural.

AMT merupakan salah satu kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan, dengan cara mencatatkan kerugian pada pembukuannya.

Menurut data DJP, jumlah perusahaan yang mencatatkan kerugian secara berturut-turut dalam lima tahun, meningkat dari 5.199 perusahaan pada periode 2012 hingga 2016, menjadi 9.496 perusahaan pada periode 2015-2019. 

Masih Dalam Pembahasan

Dengan adanya ketentuan AMT, perusahaan yang merugi akan tetap dikenai pajak. Sebab, dalam ketentuan ini tersebut bagi perusahaan yang mencatatkan kerugian dalam pembukuannya akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% dari nilai penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Rancangan beleid tersebut saat ini masih dalam pembahasan di internal pemerintah dan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.