Insentif Covid-19 Diperpanjang, Sektor Usaha Penerima Dipersempit
Thursday, 15 July 2021
Pemerintah kembali memperpanjang enam bulan pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 menjadi hingga Desember 2021.
Beberapa fasilitas pajak yang diperpanjang masa berlakunya adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP),
- PPh final DTP,
- restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan
- pembebasan PPh pasal 22 impor.
Kepastian perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, yang merevisi ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 9/PMK.03/2021).
Lapangan Usaha Dipangkas
Meski demikian, kriteria penerima insentif perpajakan dipersempit. Praktis hanya penerima insentif PPh Pasal 21 DTP yang kriterianya tidak diubah, yaitu diberikan kepada 1.189 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan fasilitas pajak akan diberikan secara selektif. Yakni hanya untuk sektor-sektor usaha yang dinilai masih tertahan dan perlu mendapat dukungan untuk pulih.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku insentif pajak juga memperhatikan kapasitas fiskal dalam mendukung penguatan kesehatan masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini kriteria KLU yang berhak memperoleh fasilitas pajak hingga masa pajak Desember 2021:
Jenis Insentif | Terbaru | Sebelumnya |
|
1189 KLU | 1189 KLU |
|
peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar | peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar |
|
132 KLU | 730 |
|
216 KLU | 1.018 KLU |
|
132 KLU | 725 KLU |
Perlu juga diperhatikan bahwa PPh Pasal 21 DTP hanya diperuntukan bagi karyawan berpenghasilan hingga Rp16 juta per bulan (Rp200 juta setahun) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat juga bisa mengajukan pembebasan PPh 22 Impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.
Permohonan Kembali
Perusahaan yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasa 25 harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.
Sementara bagi perusahaan yang ingin mendapatkan penghapusan PPh Pasal 22 Impor selain menyampaikan pemberitahuan juga harus mengajukan kembali permohonan surat keterangan bebas pungutan.
Formulir pemberitahuan penggunaan insentif serta permohonan surat keterangan bebas pungutan dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Fasilitas Kesehatan dan Donasi
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPh lain dalam rangka mendukung penanganan kesehatan hingga 30 Juni 2021, yang meliputi:
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan
- Pemberian sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
- Pengenaan PPh 0% (final) atas penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan
- Pengenaan PPh 0% (final) atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian penggunaan harta
Kepastian perpanjangan tertuang di dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2021, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 239/PMK.03/2020.
https://jdih.kemenkeu.go.id