Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio 2022 8,37%-8,42%, Ini Strateginya
Wednesday, 02 June 2021
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan angka tax artio Indonesia pada tahun 2022 berada dalam rentang antara 8,37% hingga 8,42% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini lebih tinggi dari target yang dipatok pemerintah pada tahun ini, yaitu 8,18% terhadap PDB serta tahun 2020 yang sebesar 8,33% terhadap PDB.
Mengutip Bisnis.com, kenaikan target rasio pajak ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi, secara konsisten.
Salah satu perbaikan yang akan dilakukan antara lain di bidang administrasi dan kebijakan perpajakan yang yang lebih sehat dan adil.
Kebijakan Pajak 2022
Secara umum, ada tiga kebijakan yang akan dilakukan untuk mencapai target tersebut, yaitu:
1. Menggali potensi pajak dengan cara melakukan pengawasan dan pemetaan kepatuhan sesuai dengan risiko.
2. Memperluas basis pajak dengan cara menambah objek pajak dan ekstensifikasi berdasarkan kewilayahan.
3. Menyesuaikan aturan perpajakan agar sesuai dengan struktur dan karakter perekonomian.
Skema Tax Amnesty
Salah satu kebijakan yang akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Kebijakan ini berupa penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang mau mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Mengutip cnbcindonesia.com, Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid pertama maupun yang belum. Bagi wajib pajak peserta tax amnesty jilid pertama yang mau mengungkapkan harta, akan dikenakan tarif PPh final sebesar 15% dari nilai harta. Namun, jika harta tersebut disimpan dalam instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah, tarif PPh final yang harus dibayar lebih rendah, hanya 12,5%.
Sementara, bagi wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty jilid pertama, akan dikenakan tarif PPh final 30%. Apabila harta tersebut diinvestasikan dalam instrumen investasi yang ditunjuk pemerintah, tarif PPh lebih rendah, yaitu 20% dari nilai harta.
Baca Juga: Tax Amnesty 2 Tawarkan Tarif Hingga 30% Dari Nilai Aset
Tarif PPN Diusulkan Tunggal
Selain itu, pemerintah juga berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, lebih tinggi dari tarif yang berlaku saat ini, 10%.
Besaran tarif tersebut akan berlaku untuk semua jenis barang dan jasa, atau bersifat tunggal. Skema ini berbeda dengan beberapa usulan yang disampaikan pemerintah sebelumnya, yang menyatakan akan menggunakan skema multitarif. (ASP)